BAB III
OBJEK PRAKTEK KERJA LAPANGAN
3.1 Profil Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Kota Bandung
3.1.1 Sejarah Singkat Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Kota Bandung
Kota Bandung tidak
berdiri bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Bandung. Kota itu dibangun
dengan tenggang waktu sangat jauh setelah Kabupaten Bandung berdiri. Kabupaten
Bandung dibentuk pada sekitar pertengahan abad ke-17 Masehi, dengan Bupati
pertama tumenggung Wiraangunangun. Beliau memerintah Kabupaten bandung hingga
tahun 1681.
Semula Kabupaten
Bandung ber-ibukota di Krapyak (sekarang Dayeuh kolot) kira-kira 11 kilometer
ke arah Selatan dari pusat kota Bandung sekarang. Ketika kabupaten Bandung
dipimpin oleh bupati ke-6, yakni R.A Wiranatakusumah II (1794-1829) yang
dijuluki "Dalem Kaum I", kekuasaan di Nusantara beralih dari Kompeni
ke Pemerintahan hindia Belanda, dengan gubernur jenderal pertama Herman Willem
Daendels (1808-1811). Untuk kelancaran menjalankan tugasnya di Pulau Jawa,
Daendels membangun Jalan Raya Pos (Groote Postweg) dari Anyer di ujung barat
Jawa Barat ke Panarukan di ujung timur Jawa timur (kira-kira 1000 km).
Pembangunan jalan raya itu dilakukan oleh rakyat pribumi di bawah pimpinan
bupati daerah masing-masing.
Di daerah Bandung
khususnya dan daerah Priangan umumnya, Jalan Raya pos mulai dibangun
pertengahan tahun 1808, dengan memperbaiki dan memperlebar jalan yang telah
ada. Di daearh Bandung sekarang, jalan raya itu adalah Jalan Jenderal
Sudirman-Jalan Asia Afrika-Jalan A. Yani, berlanjut ke Sumedang dan seterusnya.
Untuk kelancaran pembangunan jalan raya, dan agar pejabat pemerintah kolonial
mudah mendatangi kantor bupati, Daendels melalui surat tanggal 25 Mei 1810
meminta Bupati Bandung dan Bupati Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten,
masing-masing ke daerah Cikapundung dan Andawadak (Tanjungsari), mendekati
Jalan Raya Pos.
Rupanya Daendels tidak
mengetahui, bahwa jauh sebelum surat itu keluar, bupati Bandung sudah
merencanakan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Bandung, bahkan telah
menemukan tempat yang cukup baik dan strategis bagi pusat pemerintahan. Tempat
yang dipilih adalah lahan kosong berupa hutan, terletak di tepi barat Sungai
Cikapundung, tepi selatan Jalan Raya Pos yang sedang dibangun (pusat kota
Bandung sekarang). Alasan pemindahan ibukota itu antara lain, Krapyak tidak
strategis sebagai ibukota pemerintahan, karena terletak di sisi selatan daerah
Bandung dan sering dilanda banjir bila musim hujan.
Sekitar akhir tahun
1808/awal tahun 1809, bupati beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Krapyak
mendekali lahan bakal ibukota baru. Mula-mula bupati tinggal di Cikalintu
(daerah Cipaganti), kemudian pindah ke Balubur Hilir, selanjutnya pindah lagi
ke Kampur Bogor (Kebon Kawung, pada lahan Gedung Pakuan sekarang).
Tidak diketahui secara
pasti, berapa lama Kota Bandung dibangun. Akan tetapi, kota itu dibangun bukan
atas prakarsa Daendels, melainkan atas prakarsa Bupati Bandung, bahkan
pembangunan kota itu langsung dipimpin oleh bupati. Dengan kata lain, Bupati R.
A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) kota Bandung. Kota
Bandung diresmikan sebagai ibukota baru Kabupaten Bandung dengan surat
keputusan tanggal 25 September 1810.
Dalam tahun awal
berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bandung belum digunakan. Meski
demikian, hal ini tidak berarti bahwa
tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan
lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan
Rakyat Daerah (BPRD). Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD tidak dapat
dipisahkan dari kehadiran BPRD .
Pada masa yang dikenal
dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi
kehadiran DPRD Kota Bandung adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya
memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab
kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa
keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan
dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.
Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD
terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi
pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya.
Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga
perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini
menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran
terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama
tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa
Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah
sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif.
Pada tahun 1997 terjadi
gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal
ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD Kota Bandung yang
hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana
tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu.
Lahirnya UU No. 22/1999
dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran
utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan
dosmetik kepada daerah (kecuali keuangan
dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan
peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan
fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi
masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari
kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik
dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah
perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan
sebagai bagian dari pemerintah daerah.
Pada periode 1999-2004
, DPRD sesuai kewenangannya memlih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari
utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak
DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah.
Sejalan dengan
perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah
mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan
sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3
menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu
berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
Sedangkan Lembaga
Sekretariat DPRD sebagai unsur Pemerintah daerah yang memfasilitasi DPRD mulai
dibentuk pada tahun 1974 berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 266/A.IV/15/74
yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat DPRD.
Berdasarkan UU No. 32
Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008,
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan
fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi : penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah;
penyelenggaraan administrasi keuangan daerah; penyelenggaraan rapat-rapat; dan
penyelenggaraan serta penyedian koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD.
3.2 Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
3.2.1 Kedudukan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Kedudukan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung dijelaskan dalam Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 20009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bandung.
Dalam
Peraturan Daerah Tersebut dijelaskan bahwa, Sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara
teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan
DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
3.2.2 Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung
Sekretariat
DPRD Kota Bandung mempunyai tugas pokok memimpin, membina dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam pemberian pelayanan administratif
kepada pimpinan dan anggota DPRD.
3.2.3 Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung
Untuk
melaksanakan tugas pokok Sekretarat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD.
3.3 Visi dan Misi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Bagi suatu organisasi,
Visi memiliki peran memberikan arah, menciptakan kesadaran untuk mengendalikan
dan mengawasi (sense of control), mendorong anggota organisasi untuk menunjukan
kinerja yang lebih baik (outperform), menggalakan anggota organisasi untuk
bersaing, menciptakan daya dorong untuk perubahan dan mempersatukan anggota
organisasi.
Sedangkan
Misi organisasi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan
organisasi dalam rangka mewujudkan visi. Dengan pernyataan misi ini diharapkan
seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan
mengenal keberadaan serta peran Sekretariat DPRD Kota Bandung.
3.3.1 Visi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Bandung
Visi Sekretariat DPRD
Kota Bandung 2009 – 2014 adalah :
”TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PRIMA DAN
PROFESIONAL DALAM MEMBANTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELAKSANAKAN TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANG SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH”
Dari pernyataan visi tersebut terdapat
kata-kata kunci yang mengandung makna:
1. Pelayanan
Prima dan Profesional adalah pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar
mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan yang dilakukan
dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
2. Membantu
DPRD adalah memfasilitasi seluruh kegiatan yang diselenggarakan DPRD Kota
Bandung dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan pimpinan dan
anggota DPRD.
3. Tugas,
Fungsi dan Wewenang DPRD adalah sesuatu yang diemban dan dimiliki oleh pimpinan
dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.3.2 Misi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Misi
organisasi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan organisasi
dalam rangka mewujudkan visi. Dengan pernyataan misi ini diharapkan seluruh
anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal
keberadaan serta perannya.
Berdasarkan definisi
misi dan visi yang ditetapkan tersebut di atas, maka misi Sekretariat DPRD Kota
Bandung Tahun 2009-2014 adalah :
1. Meningkatkan
kualitas dan efektivitas fasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD.
2. Meningkatkan
kualitas tata kelola administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD sesuai
dengan norma, standar dan ketentuan yang berlaku.
3.4 Tujuan,
Sasaran dan Indikator Sasaran, serta Kebijakan dan Program Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung
3.4.1 Tujuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Penetapan tujuan dan
sasaran organisasi hendaknya memperhatikan atau didasarkan kepada faktor-faktor
kunci keberhasilan (CSF) organisasi. Selain itu, karena tujuan dimaksudkan
untuk mempertajam fokus pelaksanaan misi organisasi, maka tujuan organisasi
harus dapat menunjukan kerangka prioritas dalam memfokuskan arah semua sasaran,
program dan aktivitas pelaksanaan misi tersebut. Berikut ini tujuan Sekretariat
DPRD Kota Bandung tahun 2009 - 2014 :
1. Meningkatnya
fasilitasi kinerja untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD.
2. Meningkatnya
kualitas perencanaan, penatausahaan dan pelaporan penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan dan keuangan DPRD.
3.4.2 Sasaran dan Indikator Sasaran Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung
Sasaran adalah
penjabaran dari tujuan strategis yang telah dirumuskan sebelumnya secara
terukur dan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan tujuan
strategis tersebut di atas, maka sasaran strategis Sekretariat DPRD Kota
Bandung tahun 2009-2013 :
1. Terciptanya
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, dengan indikator sasarannya adalah :
- Peningkatan
kapasitas, disiplin, sumber daya, sarana dan prasarana aparatur.
2. Terciptanya
tertib administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD sesuai norma, standar dan
ketentuan yang berlaku, dengan indikator sasarannya adalah:
- Tersedianya
dokumen perencanaan yang aplikatif dan akuntabel.
- Tersedianya dokumen pelaporan sesuai norma, standar
dan ketentuan yang berlaku.
3.4.3 Kebijakan dan
Program Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Kebijakan
ditetapkan untuk mengarahkan program dan kegiatan organisasi agar fokus
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang sudah ditetapkan. Berikut
ini kebijakan Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014 :
1. Mendorong
peningkatan kompetensi dan profesionalisme pimpinan dan anggota DPRD Kota
Bandung.
- Program
Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Meningkatkan
Ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana pelayanan.
-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
3. Meningkatkan
kompetensi aparatur.
-
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
4. Meningkatkan
transparansi tata kelola administrasi kesekretariatan dan keuangan.
-
Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
3.5 Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD
Kota Bandung. Organisasi Sekretariat DPRD Kota Bandung dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Susunan organisasi
Sekretariat DPRD Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
11 Tahun 2009 meliputi :
1. Sekretaris DPRD, Membawahkan
:
2.
Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, membawahkan:
1). Sub
Bagian Perundang-Undangan;
2). Sub Bagian Persidangan;
3). Sub Bagian Dokumentasi
3.
Bagian Umum, membawahkan
:
1). Sub
Bagian Tata Usaha;
2).
Sub Bagian Rumah
Tangga;
3).
Sub Bagian
Hubungan Masyarakat dan Protokol
4.
Bagian Keuangan, membawahkan
:
1). Sub
Bagian Anggaran;
2). Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan;
3.6 Struktur
Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Bandung
3.6.1 Bagan Struktur Organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Struktur organisasi
merupakan suatu kerangka di dalam manajemen yang dijalankan dengan maksud agar
setiap organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien. Struktur organisasi
menggambarkan tanggungjawab pegawai masing-masing instansi, memperlihatkan
garis kewenangan dan jalur koordinasi yang harus diikuti oleh masing-masing
pegawai.
Berikut
ini bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bandung (DPRD ) Kota Bandung Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
11 Tahun 2009.
Gambar 3.1
Struktur Organisasi
Bagan
Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota
Bandung
Perda
Kota Bandung No. 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda Kota Bandung No. 10 Tahun
2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung
dan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
BAGIAN
HUKUM DAN PERSIDANGAN
|
SUB BAGIAN PERSIDANGAN
|
SUB BAGIAN DOKUMENTASI
|
SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
|
SUB
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
|
SUB
BAGIAN PERBENDAHARAAN DAN PEMBUKUAN
|
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
|
SEKRETARIS
DPRD
|
BAGIAN
UMUM
|
BAGIAN
KEUANGAN
|
SUB BAGIAN
PERUNDANG-UNDANGAN
|
SUB
BAGIAN TATA USAHA
|
SUB BAGIAN ANGGARAN
|
3.6.2 Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
Sebagaimana Telah
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Bagian Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung, Sebagai berikut :
1. Bagian Umum
-
Tugas
Pokok
Bagian Umum
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD lingkup
umum.
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana dan program lingkup tata usaha,
rumah tangga serta humas dan protokol;
b.
Penyusunan petunjuk teknis lingkup tata usaha,
rumah tangga serta humas dan protokol;
c.
Pelaksanaan kegiatan tata usaha, rumah tangga
serta humas dan protokol;
d.
Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
kegiatan lingkup tata usaha, rumah tangga serta humas dan protokol.
-
Rincian Tugas
a.
Menyusun rencana program Bidang umum berdasarkan
kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Membagi tugas dan
mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan;
c.
Memberi petunjuk kepada
bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan rencana program yang telah
ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.
Memantau pelaksanaan
kebijakan perundang-undangan dan persidangan daerah di sesuai rencana program
untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana
program agar diperoleh hasil kerja yang diharapkan;
f.
Mengkaji bahan kebijakan
teknis di bidang pedoman pelaksanaan program ketatausahaan sebagai bahan rumusan kebijakan;
g.
Mengkaji bahan kebijakan
teknis di bidang pedoman pelaksanaan program kerumahtanggaan pimpinan sebagai
bahan rumusan kebijakan;
h.
Mengkaji bahan kebijakan
teknis di bidang pedoman pelaksanaan program humas dan protokol sebagai bahan
rumusan kebijakan;
i.
Mengkaji dan mengoreksi
bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang umum;
j.
Mengkaji bahan potensi
teknis pengaturan dan persiapan persidangan atau rapat sebagai bahan perumusan
kebijakan;
k.
Mengkaji bahan kebijakan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang umum;
l.
Melaksanakan tatausaha
umum untuk mendukung pelaksanaan tugas Bagian
umum;
m.
Membuat telaahan staf sebagai
bahan perumusan kebijakan umum;
n.
Menyusun Laporan
pelaksanaan program umum sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
2.
Sub
Bagian Tata Usaha
-
Tugas
Pokok
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Bagian Umum lingkup ketatausahaan.
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Tata
Usaha mempunyai fungsi:
a.
pengumpulan dan penganalisaan data lingkup ketatausahaan;
b.
penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup ketatausahaan;
c.
pelaksanaan lingkup
ketatausahaan yang meliputi penataausahaan naskah dinas, pengadminstrasian
keanggotaan DPRD, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penyiapan bahan
penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat
DPRD;
d.
evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan lingkup ketatausahaan.
-
Rincian Tugas
a.
Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ketatausahaan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.
Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan
rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien;
d.
Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana
kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan
cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian
kinerja;
f.
Memeriksa hasil tugas bawahan dengan
membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk
penyempurnaan hasil kerja;
g.
Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan
ketatausahaan;
h.
Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan;
i.
Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan
konsultasi tentang ketatausahaan;
j.
Melaksanakan penataausahaan naskah dinas, pengadminstrasian keanggotaan DPRD;
k.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
l.
Melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan rencana, dan program;
m. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat
DPRD;
n.
Menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk
menyusun laporan pelaksanaan ketatausahaan;
o.
Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian
kebijakan umum di bidang ketatausahaan oleh pimpinan;
p.
Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang
penyiapan bahan kebijakan ketatausahaan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada
atasan.
3. Sub Bagian Rumah Tangga
- Tugas Pokok
Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Bagian Umum lingkup rumah tangga.
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Rumah
Tangga mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup rumah tangga;
b.
Penyiapan
bahan petunjuk teknis lingkup rumah tangga;
c.
Pelaksanaan lingkup rumah tangga yang meliputi
pengaturan dan pengelolaan perlengkapan, pelayanan tamu pimpinan dan anggota
DPRD serta pengaturan pemeliharaan linkungan rumah dinas pimpinan dan
sekretariat DPRD;
d.
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup rumah tangga.
-
Rincian Tugas
a.
Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kerumahtanggaan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.
Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan
rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien;
d.
Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana
kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan
cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian
kinerja;
f.
Memeriksa hasil tugas bawahan dengan
membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk
penyempurnaan hasil kerja;
g.
Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan
kerumahtanggaan;
h.
Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan;
i.
Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan
konsultasi tentang kerumahtanggaan;
j.
Melaksanakan pengelolaan dan perlengkapan dalam kerumahtanggaan pimpinan;
k.
Melaksanakan pelayanan
tamu pimpinan dan anggota DPRD;
l.
Melaksanakan pengaturan
dan pemeliharaan di lingkungan rumah dinas pimpinan dan sekretariat DPRD;
m. Menyusun dan menyiapkan
bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan kerumahtanggaan;
n.
Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian
kebijakan umum di bidang kerumahtanggaan oleh pimpinan;
o.
Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang
penyiapan bahan kebijakan kerumahtanggaan sebagai bahan
pertanggungjawaban kepada atasan.
4.
Sub
Bagian Humas dan protokol
-
Tugas
Pokok
Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum lingkup humas dan protokol.
-
Fungsi
Untuk melaksanakan
tugas pokoknya, Sub Bagian Humas
dan Protokol mempunyai fungsi :
a.
pengumpulan dan penganalisaan data lingkup humas dan protokol;
b.
penyiapan bahan petunjuk teknis
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup humas dan protokol;
c.
pelaksanaan lingkup humas dan protokol yang meliputi
penyelenggaraan kehumasan dan
keprotokolan, memfasilitasi penyusunan dan pengaturan jadwal kegiatan pimpinan
dan anggota DPRD pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan anggota DPRD serta
pemberian pelayanan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada
DPRD;
-
Rincian Tugas
a.
Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang humas dan protokol sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.
Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan
rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien;
d.
Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana
kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan
cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian
kinerja;
f.
Memeriksa hasil tugas bawahan dengan
membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk penyempurnaan
hasil kerja;
g.
Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan
humas dan protokol;
h.
Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan humas dan protokol;
i.
Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan
konsultasi tentang humas dan protokol;
j.
Melaksanakan penyelenggaraan kehumasan dan
keprotokolan;
k.
Menyediakan fasilitasi
penyusunan dan pengaturan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
l.
Menyediakan akomodasi
tamu pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian pelayanan dan memfasilitasi
aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD;
m. Menyusun dan menyiapkan
bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan humas dan protokol;
n.
Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian
kebijakan umum di bidang humas dan protokol oleh pimpinan;
o.
Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang
penyiapan bahan kebijakan humas dan protokol sebagai bahan
pertanggungjawaban kepada atasan.
3.7
Aparatur Sub Bagian Humas dan
Protokol dan Tata kerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota
Bandung
3.7.1 Aparatur
Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung
Berikut ini daftar Normatif pegawai
bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandung :
No
|
Nama / NIP
|
Golongan
|
Jabatan
|
Pendidikan Terahir
|
1.
|
Pipin Kuswara,
19571108 198603 1 004
|
III/d
|
KASUBAG
HUM-PROT
|
S-2
UNISBA
|
2.
|
Siti Rosmayani Heni, SE
19710113 200701 2 006
|
III/b
|
Pelaksana
|
S-1
|
3.
|
Lina Sri Handayani, S.Sos
19690622 200701 2 010
|
III/b
|
Pelaksana
|
S-1
STIA
BAGASASI
|
4.
|
H. Kiki Rizki, SIP
19760824 200801 1 009
|
III/a
|
Pelaksana
|
S-1
Unv.Palangkaraya
|
5.
|
Jaja Suharja
19620412 199303 1 004
|
III/a
|
Pelaksana
|
SMA
|
6.
|
Gugum Gumilar
19730127 200701 1 002
|
II/b
|
Pelaksana
|
SMA
|
7.
|
Saep Hidayat
19821005 201001 1 004
|
II/a
|
Pelaksana
|
SMK
|
8.
|
R. Kania Rachmaniah
19740320 200701 2 010
|
II/b
|
Pelaksana
|
SMA
|
9.
|
Devi Vaulana Hakim, SH
19801111 201001 1 011
|
III/a
|
Pelaksana
|
S-1
|
10.
|
Muhamad Syarif Amin
19610610 199303 1 006
|
III/a
|
Pelaksana
|
S-1
STIA
BAGASASI
|
Tabel 3.1 Daftar
Pegawai Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( DPRD ) Kota Bandung Tahun 2012
3.7.2 Tata kerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Bandung
Sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009, tata kerja Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( DPRD )
Kota Bandung, sebagai berikut :
1.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kelompok
Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat, serta instansi lain di luar Sekretariat DPRD, sesuai
dengan tugas pokok;
2.
Sekretaris DPRD wajib mengawasi
bawahannya dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Sekretaris DPRD bertanggungjawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
4.
Sekretaris DPRD wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan serta menyampaikan laporan
berkala secara tepat waktu ;
5.
Setiap laporan yang diterima oleh
sekretaris dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut;
6.
Dalam penyampaian laporan masing-masing
kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasilain
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
7. Dalam
melaksanakan tugas Sekretaris DPRD dan unit organisasi di bawahnya wajib
mengadakan rapat berkala, dalam rangkan pemberian bimbingan kepada bawahan.
1 comments:
terima kasih telah membantu tugas akhir saya...
Post a Comment