BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang Penulisan
Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.Daerah
provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dalam undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.Untuk pemerintahan daerah
provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk
pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan
daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara
dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga
pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak
saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa
Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah
dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar
kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung
bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Dewan Perwakilan
Rakyat daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi yaitu berkaitan dengan
pembentukan peraturan daerah, Fungsi Budgeting
( Penganggaran) Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), dan fungsi controlling( Pengawasan) Kewenangan
mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah
daerah.
Dalam Pasal 46 UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 PP Nomor 25 Tahun 2004
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, alat kelengkapan DPRD terdiri dari
pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya
terdiri atas pegawai negeri sipil.Sekretariat DPRD adalah penyelenggara
administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh
kepala daerah atas usul pimpinan DPRD.Sekretaris DPRD secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pimpinan dan
Anggota Dewan memiliki cukup padat kegiatan untuk menunjang hak dan
kewajibannya sebagai Dewan yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili
aspirasi rakyat.Selain itu sebagai pengabdian kepada rakyat dengan menjalankan
seluruh tugas dan wewenang yang telah ditetapkan.
Dengan
kegiatan yang cukup padat tidak mungkin Pimpinan dan Anggota Dewan dapat
mengatasi sendiri jadwal kegiatan yang akan dilakukannya. Maka dari itu Dewan
membutuhkan peranan orang lain untuk membantu mengingatkan atau memberitahukan
jadwal kegiatannya dan mengundang Dewan untuk menghadiri semua kegiatan yang
terkait dengan Dewan, dalam hal ini Sekretariat Dewan yang didalamnya terdapat
bagian Humas dan Protokol memegang peranan untuk memfasilitasi kinerja Dewan
sehingga Dewan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.
Sekretariat
DPRD Kota Bandung memiliki Sub Bagian Humas dan Protokol dibentuk berdasarkan
kebutuhan kinerja Dewan. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung
dipimpin satu kepala Sub Bagian, serta dalam melaksanankan tugas pokok dan
fungsinya dibantu oleh para staff, dan merupakan Sub Bagian dari Bagian umum.
Berdasarkan
Uraian di atas maka penulis tertarik mengambil judul “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam
Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada
Sekretariat DPRD Kota Bandung”.
1.2 Identifikasi
Masalah
Identifikasi masalah merupakan
penyederhanaan dan pembatasan masalah yang rumit dan kompleks untuk mendapatkan
gambaran yang jelas, sehingga permasalahan lebih mengarah pada pembahasan dan
dapat diteliti atau dicari alternatif jalan keluarnya. Dari latar belakang di
atas maka identifikasi masalah yang muncul, sebagai berikut :
1.
Bagaimana
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam
Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada
Sekretariat DPRD Kota Bandung ?
2.
Apa
saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan
Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal
Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung ?
3.
Apa
saja upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas
Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan
Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung ?
1.3.1
Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan
penulisan
Tujuan
dalam melaksanakan prakterk Kerja
Lapangan adalah mengamati, mendapatkan pengalaman kerja dan menyusunnya dalam
sebuah Laporan Praktek Kerja Lapangan, sebagai salah satu syarat untuk menempuh
ujian sidang. Adapun yang hendak dicapai dalam penulisan Laporan Praktek Kerja
Lapangan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan
Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota
DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung;
2.
Untuk
mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok
dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal
Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung;
3.
Untuk
mengetahui upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas
Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan
Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Dalam melakukan praktek kerja ini,
Penulis berharap dapat memberikan sumbangan dan kegunaan bagi pihak-pihak yang
terkait dari hasil praktek kerja ini, yaitu :
1. Kegunaan
bagi penulis :
a. Hasil
penulisan ini dapat dipakai untuk menambah pengetahuan dan wawasan baru tentang
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam
Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat
DPRD Kota Bandung;
b. Untuk
menambah pengetahuan dan pengalaman penulis dalam menyusun laporan Praktek
Kerja Lapangan guna menempuh gelar Ahli madya pada program studi Administrasi
Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
c. Penulis
diharapkan mampu mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di dalam objek
penulisan dan cara-cara untuk mengatasinya.
2.
Kegunaan bagi pembaca atau masyarakat :
a. Hasil
penulisan ini dapat dijadikan bahan kajuan dalam rangka ikut serta mengawasi
kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung;
b. Dapat
memberikan gambaran kepada pembaca atau masyarakat tentang bagaimana
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam
Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada
Sekretariat DPRD Kota Bandung.
3.
Kegunaan bagi Sekretariat DPRD Kota
Bandung :
Untuk
memberikan tambahan informasi dan masukan serta sebagai bahan penilaian dan
evaluasi bagi manajemen/pegawai mengenai Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub
Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan
Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
4.
Kegunaan bagi Program Administrasi
Pemerintahan
a.
Penulisan ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu, khususnya tentang Pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah kepada program studi
Administrasi Pemerintahan;
b.
Sebagai tambahan referensi dan
informasi, bagi mahasiswa program studi Ahli Pemerintahan dalam penyusunan tugas akhir.
1.3.2
Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan ini, Penulisan menggunakan
teknik-teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1.
Studi Kepustakaan
Dalam
hal ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu
dengan cara membaca, mempelajari dan mencatat sumber data yang diperoleh dari
perpustakaan dan instansi serta buku-buku yang dimiliki penulis sebagai
pegangan selama perkuliaahan yang berhubungan dengan judul laporan Praktek
Kerja Lapangan ini.
Teknik
ini bertujuan untuk memperoleh data-data sekunder atau data-data pendukung yang
berfungsi sebagai landasan teori guna mendukung data-data primer.
Studi
Kepustakaan : “Suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan cara membaca
dan mempelajari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan materi
yang akan dibahas dalam penelitian”(Norbuko, Achmadi, 1991:19).
2.
Studi Lapangan
Studi
lapangan yang dilakukan untuk penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan ini
dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang diteliti, guna
memperoleh data yang diperlukan untuk menulis laporan Praktek Kerja Lapangan.
Dalam
hal ini penulis melakukan pengamatan mengenai objek penulisan pada Sekretariat
DPRD Kota Bandung dengan cara :
a.
Observasi
Observasi adalah teknik pengumpulan data
dengan cara terjun langsung dalam melakukan penulisan, dimana penulis ikut
serta dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol
Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada
Sekretariat DPRD Kota Bandung. Menurut Nazir, observasi adalah “Cara
pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa pertolongan alat standar lain
untuk keperluan tersebut” (Nazir, 2003: 175).
b.
Wawancara
Dalam hal ini penulis mengadakan perbincangan langsung
dengan para staf sub bagian humas dan protocol yang bersangkutan untuk dimintai
keterangan yang berkenaan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian
Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan
Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Menurut Koentjaraningrat wawancara adalah :
“ Mencakup cara yang dipergunakan seseorang untuk
tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau pendirian
secara lisan dari seorang responden dengan bercakap-cakap berhadapan muka
dengan orang lain” (Koentjaraningrat, 1997 : 129).
c.
Dokumentasi
Dokumentasi digunakan untuk menulusuri data historis
dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk Laporan Praktek
Kerja Lapangan berupa dokumen yang terdapat Sekretariat DPRD Kota Bandung.
1.3.3
Lokasi dan Waktu
Praktek Kerja Lapangan
Kegiatan
dilaksanakan dalam bentuk praktek kerja lapangan di Sekretariat DPRD Kota
Bandung Jalan Aceh No. 36 Bandung Telp/Fax. 022-4221484
lamanya
waktu praktek kerja lapangan dilaksanakan oleh penulis dimulai tanggal 9
Januari 2012 – 9 Maret 2012, dengan Rincian Kegiatan sebagai berikut :
Tabel
1.1
Jadwal
Praktek Kerja Lapangan
|
|
JADWAL
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
|
|
1. Kerja
Senin-Jumat pada Pukul
|
08.00-16.00 WIB
|
2. Istirahat
hari Senin-Kamis pada Pukul
|
12.00-13.00 WIB
|
3. Istirahat
hari jumat pada Pukul
|
11.30-13.30 WIB
|
4. Sabtu
dan Minggu
|
Libur
|
Untuk lebih jelasnya, kegiatan Praktek
Kerja Lapangan dan penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan dengan rincian
kegiatan sebagai berikut :
0 comments:
Post a Comment