Tuesday, June 5, 2012

BAB I PENDAHULUAN


BAB I

PENDAHULUAN


1.1Latar Belakang Penulisan

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.





Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi yaitu berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Budgeting ( Penganggaran) Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), dan fungsi controlling( Pengawasan) Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 46 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil.Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD.Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pimpinan dan Anggota Dewan memiliki cukup padat kegiatan untuk menunjang hak dan kewajibannya sebagai Dewan yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili aspirasi rakyat.Selain itu sebagai pengabdian kepada rakyat dengan menjalankan seluruh tugas dan wewenang yang telah ditetapkan.
Dengan kegiatan yang cukup padat tidak mungkin Pimpinan dan Anggota Dewan dapat mengatasi sendiri jadwal kegiatan yang akan dilakukannya. Maka dari itu Dewan membutuhkan peranan orang lain untuk membantu mengingatkan atau memberitahukan jadwal kegiatannya dan mengundang Dewan untuk menghadiri semua kegiatan yang terkait dengan Dewan, dalam hal ini Sekretariat Dewan yang didalamnya terdapat bagian Humas dan Protokol memegang peranan untuk memfasilitasi kinerja Dewan sehingga Dewan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.
Sekretariat DPRD Kota Bandung memiliki Sub Bagian Humas dan Protokol dibentuk berdasarkan kebutuhan kinerja Dewan. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung dipimpin satu kepala Sub Bagian, serta dalam melaksanankan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh para staff, dan merupakan Sub Bagian dari Bagian umum.
Berdasarkan Uraian di atas maka penulis tertarik mengambil judul “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung”.

1.2       Identifikasi Masalah

Identifikasi masalah merupakan penyederhanaan dan pembatasan masalah yang rumit dan kompleks untuk mendapatkan gambaran yang jelas, sehingga permasalahan lebih mengarah pada pembahasan dan dapat diteliti atau dicari alternatif jalan keluarnya. Dari latar belakang di atas maka identifikasi masalah yang muncul, sebagai berikut :
1.      Bagaimana Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung ?
2.      Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung ?
3.      Apa saja upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung ?

1.3.1        Tujuan dan Kegunaan Penulisan

1.3.1    Tujuan penulisan

Tujuan dalam  melaksanakan prakterk Kerja Lapangan adalah mengamati, mendapatkan pengalaman kerja dan menyusunnya dalam sebuah Laporan Praktek Kerja Lapangan, sebagai salah satu syarat untuk menempuh ujian sidang. Adapun yang hendak dicapai dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung;
2.    Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung;
3.    Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.

1.3.2    Kegunaan Penulisan

            Dalam melakukan praktek kerja ini, Penulis berharap dapat memberikan sumbangan dan kegunaan bagi pihak-pihak yang terkait dari hasil praktek kerja ini, yaitu :
1.      Kegunaan bagi penulis :
a.       Hasil penulisan ini dapat dipakai untuk menambah pengetahuan dan wawasan baru tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung;
b.      Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman penulis dalam menyusun laporan Praktek Kerja Lapangan guna menempuh gelar Ahli madya pada program studi Administrasi Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
c.       Penulis diharapkan mampu mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di dalam objek penulisan dan cara-cara untuk mengatasinya.
2.      Kegunaan bagi pembaca atau masyarakat :
a.       Hasil penulisan ini dapat dijadikan bahan kajuan dalam rangka ikut serta mengawasi kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung;
b.      Dapat memberikan gambaran kepada pembaca atau masyarakat tentang bagaimana Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
3.      Kegunaan bagi Sekretariat DPRD Kota Bandung :
Untuk memberikan tambahan informasi dan masukan serta sebagai bahan penilaian dan evaluasi bagi manajemen/pegawai mengenai Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
4.      Kegunaan bagi Program Administrasi Pemerintahan
a.         Penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu, khususnya tentang Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah kepada program studi Administrasi Pemerintahan;
b.         Sebagai tambahan referensi dan informasi, bagi mahasiswa program studi Ahli Pemerintahan dalam penyusunan  tugas akhir.

1.3.2        Teknik Pengumpulan Data

Dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan ini, Penulisan menggunakan teknik-teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1.        Studi Kepustakaan
Dalam hal ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca, mempelajari dan mencatat sumber data yang diperoleh dari perpustakaan dan instansi serta buku-buku yang dimiliki penulis sebagai pegangan selama perkuliaahan yang berhubungan dengan judul laporan Praktek Kerja Lapangan ini.
            Teknik ini bertujuan untuk memperoleh data-data sekunder atau data-data pendukung yang berfungsi sebagai landasan teori guna mendukung data-data primer.
            Studi Kepustakaan : “Suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas dalam penelitian”(Norbuko, Achmadi, 1991:19).

2.         Studi Lapangan
            Studi lapangan yang dilakukan untuk penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan ini dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang diteliti, guna memperoleh data yang diperlukan untuk menulis laporan Praktek Kerja Lapangan.
            Dalam hal ini penulis melakukan pengamatan mengenai objek penulisan pada Sekretariat DPRD Kota Bandung dengan cara :
a.       Observasi
     Observasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara terjun langsung dalam melakukan penulisan, dimana penulis ikut serta dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung. Menurut Nazir, observasi adalah “Cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut” (Nazir, 2003: 175).
b.      Wawancara
Dalam hal ini penulis mengadakan perbincangan langsung dengan para staf sub bagian humas dan protocol yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang berkenaan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Menurut Koentjaraningrat wawancara adalah :
“ Mencakup cara yang dipergunakan seseorang untuk tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau pendirian secara lisan dari seorang responden dengan bercakap-cakap berhadapan muka dengan orang lain” (Koentjaraningrat, 1997 : 129).




c.          Dokumentasi
                Dokumentasi digunakan untuk menulusuri data historis dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk Laporan Praktek Kerja Lapangan berupa dokumen yang terdapat Sekretariat DPRD Kota Bandung.

1.3.3        Lokasi dan Waktu Praktek Kerja Lapangan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk praktek kerja lapangan di Sekretariat DPRD Kota Bandung Jalan Aceh No. 36 Bandung Telp/Fax. 022-4221484
lamanya waktu praktek kerja lapangan dilaksanakan oleh penulis dimulai tanggal 9 Januari 2012 – 9 Maret 2012, dengan Rincian Kegiatan sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jadwal Praktek Kerja Lapangan
JADWAL PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1.      Kerja Senin-Jumat pada Pukul
08.00-16.00 WIB
2.      Istirahat hari Senin-Kamis pada Pukul
12.00-13.00 WIB
3.      Istirahat hari jumat pada Pukul
11.30-13.30 WIB
4.      Sabtu dan Minggu
Libur
          
           Untuk lebih jelasnya, kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

0 comments:

Post a Comment