BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Administrasi Pemerintahan
2.1.1 Pengertian Administrasi
Sesungguhnya istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama
yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang
diinginkan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kerjasama adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama, teratur dan
terarah berdasarkan pembagian tugas sesuai dengan kesepakatan bersama. Banyak
para ahli mengungkapkan pengertian tentang administrasi yang berbeda, tetapi
dari sekian banyak pengertian tentang administrasi tersebut semuanya mempunyai
maksud dan tujuan yang sama.
Secara
etimologi kata “administrasi“ berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate yag berarti pemberian jasa atau bantuan. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti “
ke“ atau “kepada “. Kata ministrate
sama artinya dengan kata to serve
atau to conduct yang berarti pula
melayani, membantu, atau mengarahkan. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administration dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke
dalam bahasa inggris administration.
Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
administrasi.
Jadi
secara etimologi pengertian administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan
memberikan bantuan dan mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta
benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi.
Administrasi dapat dibedakan dalam 2 pengertian, yaitu administrasi dalam
arti sempit dan administrasi dalam arti luas.
1. Administrasi dalam arti sempit dikemukakan
oleh Soewarno Handayaningrat dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu
Administrasi dan Manajemen, :
“Administrasi dalam arti sempit, yaitu dari kata
administratie (Bahasa Belanda) yang meliputi kegiatan : catat-mencatat,
surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat
teknis ketatausahaan (clerical work). Jadi Tata Usaha adalah bagian kecil
kegiatan daripada Administrasi yang akan dipelajari” (Handayaningrat, 1994:2).
Sedangkan Administrasi dalam arti sempit menurut Ulbert menyatakan pengertian
administrasi, yaitu :
“Merupakan penyusunan dan pencatatan data
dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan
serta memudahkan memperoleh kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya
satu sama lain” (Silalahi, 2003:5).
Berdasarkan definisi diatas maka
penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian Administrasi dalam arti
sempit lebih tepat disebut tata usaha.
2. Administrasi dalam arti luas menurut
Sondang.P.Siagian (1980) yang dikutip oleh Ulbert Silalahi dalam bukunya yang
berjudul Studi Tentang Ilmu Administrasi menyatakan bahwa :
“Administrasi adalah keseluruhan proses
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat
dalam suatu bentuk usaha kerjasama demi tercapainya tujuan yang ditentukan
sebelumnya”.
(Silalahi,
2003: 9).
Sedangkan administrasi dalam arti luas menurut Silalahi, adalah
“Kegiatan kerjasama yang dilakukan
sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam
struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan
secara efektif dan efisien“ (Silalahi, 2003 : 11).
Berdasarkan definisi tersebut administrasi mempunyai ciri-ciri pokok
sebagai berikut :
1.
Adanya
kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas dua orang atau lebih;
2.
Adanya
kerjasama dari kelompok tersebut, artinya kegiatan administrasi terjadi jika
dua orang atau lebih melakukan kerjasama;
3. Adanya
pembagian tugas;
4. Adanya
kegiatan/proses/usaha;
5. Adanya
tujuan yang dicapai, artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui
kegiatan kerjasama.
2.1.2 Pengertian Pemerintahan
Pemerintah merupakan suatu gejala
yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yaitu hubungan antara manusia
dengan setiap kelompok termasuk dalam keluarga. Masyarakat sebagai suatu
gabungan dari sistem sosial, akan senantiasa menyangkut dengan unsur-unsur
pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti keselamatan, istirahat, pakaian dan
makanan. Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu, manusia perlu bekerja sama dan
berkelompok dengan orang lain; dan bagi kebutuhan sekunder maka diperlukan
bahasa untuk berkomunikasi menurut makna yang disepakati bersama, dan institusi
sosial yang berlaku sebagai kontrol dalam aktivitas dan mengembangkan
masyarakat.
Kebutuhan sekunder tersebut adalah
kebutuhan untuk bekerjasama, menyelesaikan konflik, dan interaksi antar sesama
warga masyarakat. Dengan timbulnya kebutuhan dasar dan sekunder tersebut maka
terbentuk pula institusi sosial yang dapat memberi pedoman melakukan kontrol
dan mempersatukan (integrasi) anggota masyarakat (Malinowski dalam Garna, 1996
: 55). Untuk membentuk institusi-institusi tersebut, masyarakat membuat
kesepakatan atau perjanjian diantara mereka, yang menurut Rosseau (terjemahan
Sumardjo, 1986 : 15) adalah konflik kontrak sosial (social contract). Adanya kontrak sosial tersebut selanjutnya melahirkan
kekuasan dan institusi pemerintahan.
Lahirnya pemerintahan pada awalnya
adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam masyasrakat, sehingga
masyarakat tersebut bisa menjalankan kehidupan secara wajar. Seiring dengan
perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan,
peran pemerintah kemudian berubah menjadi melayani masyarakat. Pemerintah
modern, dengan kata lain pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani
masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan
kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama (Rasyid, 2000 :
13). Osborne dan Gaebler (terjemahan Rosyid, 2000 : 192) bahkan menyatakan
bahwa pemerintah yang demokratis lahir untuk melayani warganya dan karena
itulah tugas pemerintah adalah mencari cara untuk menyenangkan warganya.
Dengan demikian lahirnya
pemerintahan memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan
manifestasi dari kehendak masyarakat yang bertujuan untuk berbuat baik bagi
kepentingan masyarakat, bahkan Van Poelje (dalam hamdi, 1999 : 52) menegaskan
bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan
bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum. Defenisi
ini menggambarkan bahwa pemerintahan sebagai suatu ilmu mencakup 2 (dua) unsur
utama yaitu : pertama; masalah bagaimana sebaiknya pelayanan umum dikelola,
jadi termasuk seluruh permasalahan pelayanan umum, dilihat dan dimengerti dari
sudut kemanusiaan; kedua, masalah bagaimana sebaiknya
Menurut Inu Kencana Syafiie Secara
etimologis kata pemerintahan berasal dari Kata :
1. Perintah
berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua
pihak, yaitu yang merintah memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki
kepatuhan dan keharusan.
2. Setelah
ditambah awalan pe menjadi pemerintah, yang berarti badan yang melakukan
kekuasaan memerintah.
3. Setelah
di tambah lagi akhiran an menjadi pemerintahan, yang berarti perbuatan, cara,
hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
( Syafiie, 1996:4)
Pemerintah adalah gejala sosial,
artinya di dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan
individu dan kelompok maupun antar individu dengan kelompok. ( Ndara, 1997:6).
Definisi pemerintahan menurut U.
Rosenthal yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JRG Djopari yang
kemudian ditulis kembali oleh Syafiie yang mengatakan bahwa, “Ilmu pemerintahan
adalah ilmu yang menggeluti studi tentang kinerja internal dan eksternal dari
struktur-struktur dan proses-proses pemerintahan umum”. (Syafiie, 2003:32).
Menurut R. Mac.Iver pengertian
pemerintahan adalah : “Suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai
kekuasaan. Bagaimana manusia itu bisa diperintah”. ( Syafiie, 2002:13)
Secara etimologis kata pemerintahan
berasal dari kata pemerintahan, kata pemerintah sendiri berasal dari kata Perintah yang berarti menyuruh melakukan
suatu pekerjaan ( Pamudji, 1985:22). Namun tinjauan asal kata pemerintah sebenarna berasal dari kata
dalam bahasa inggris government yang
diterjemahkan sebagai pemerintah dan pemerintahan dalam banyak tulisan. Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa “government”
tidak selalu memiliki makna pemerintahan karena Samuel Edward Finer mengartikan
“government” sebagai public servant yakni pelayanan. Sehingga
Samuel Edward Finer menyimpulkan bahwa kata government
dapat memiliki arti :
a. Menunjuk
kepada kegiatan atau proses pemerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak
lain;
b. Menunjuk
pada masalah-masalah Negara dalam kegiatan atau proses dijumpai;
c. Menunjukan
cara, metode, atau sistem dengan masa suatu masyarakat tertentu diperintah.
( Syafiie, 2002:13).
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa pemerintahan merupakan lembaga atau badan yang mempunyai
wewenang (Kekuasaan) untuk memerintah dan mengatur urusan negaranya berdasarkan
sistem yang dianutnya.
2.1.2.1 Pemerintahan dalam Arti Sempit
Menurut Ermaya Suradinata dalam
bukunya yang berjudul Organisasi Manajemen Pemerintahan dalam kondisi Era
Globalisasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa : “Definisi pemerintaha dalam arti
sempit adalah kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga atau badan public
pemerintahan yang meliputi eksekutif saja”. (Suradinata, 1996:106).
Jadi,
pemerintahan dalam arti sempit dapat diartikan sebagai kegiatan yang hanya
berada dalam lingkup presiden yaitu sebagai pemerintahan dan kepala
pemerintahan.
2.1.2.2 Pemerintahan dalam Arti Luas
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai beberapa definisi yang dikemukakan
oleh beberapa Ahli, Adapun definisi pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha
adalah sebagai berikut:
Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan
berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan
pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya
pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah. Dalam
hubungan itu bahkan warga negara asing atau siapa saja yang ada pada suatu saat
berada secara sah (legal) di wilayah Indonesia, berhak menerima layanan sipil
tertentu dan pemerintah wajib melayangkannya.( Ndraha, 2003:6)
Menurut Kansil dalam bukunya yang
berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia menyebutkan bahwa pemerintahan dalam
arti luas adalah :
a. Meliputi
segenap lembaga-lembaga kenegaraan yang tercantum di dalam batang tubuh UUD
1945
b. Presiden
berdasarkan pernyataan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang dan dengan persetujuan DPR
c. Badan
pemerintahan dipusat yang menentukan haluan Negara serta instansi yang
melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
(Kansil, 1995:25)
Berdasarkan uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu badan
yang mempunyai kekuasaan dan berwenang dalam mengatur rakyat dan negaranya yang
meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.1.3 Pengertian Administrasi
Pemerintahan
Berdasarkan pengertian administrasi
dan pengertian pemerintahan penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa
administrasi pemerintahan adalah suatu rangkaian dalam pelaksanaan kegiatan
pengelolaan negara dan rakyatnya yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Adapun pengertian
Administrasi pemerintahan yang tertulis di dalam Rancangan Undang-undang
tentang Administrasi Pemerintahan yaitu :
Administrasi Pemerintahan adalah
semua bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum
lain yang diberi wewenang pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan
kepentingan seseorang atau badan hukum perdata dan penduduk dalam wilayah hukum
administrasi negara (Pasal 1.1. RUU Administrasi Pemerintahan)
2.2 Pemerintahan Daerah
2.2.1 Pengertian
Pemerintahan Daerah
Sebagaimana
tercantum dalam pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
adalah adanya pembagian urusan pemerintahan dari pusat ke daerah-daerah yang
ada di wilayah Negara Indonesia. Diatur pula dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pemerintahan di negara Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dibagi dalam 2 bentuk, yaitu :
1. Pemerintah
Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2. Pemerintah
Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. ( UU Nomor 32 Tahun 2004)
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan criteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintah provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau daerah kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan.
Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam menyelanggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alan dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah ada
tiga asas pemerintahan di daerah yaitu :
1. Asas
Desentralisasi
Asas penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas
Dekontrasi
Asas pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal dan wilayah tertentu.
3. Tugas
Pembantuan
Penugasan dari pemerintah
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
(UU
32 Tahun 2004)
Implikasi dari ketiga
asas tersebut di atas dijelaskan oleh Syafiie dalam bukunya “Sistem
Pemerintahan Indonesia” sebagai berikut :
1. Otonomi
Daerah, akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang
diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Daerah
Otonom, akibat adanya otonomi daerah lalu dibentuklan daerah-daerah otonom.
Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. (Syafiie, 2002:110)
Berdasarkan uraian di atas dapat kita
simpulkan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan yang
meliputi provinsi, kabupaten/kota, dan desa dimana pemerintahan daerah
mempunyai wewenang dalam mengatur urusannya di daerah atas dasar asas
desentralisasi.
2.2.2
Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 tahun 2004 Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan
kewajiban yang diberikan kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Jadi, Otonomi Daerah merupakan
suatu urusan yang diserahkan kepada daerah untuk lebih mendekatkan kepada
masyarakatnya dan mengatur urusannya sendiri dalam kegiatan kepemerintahan.
2.2.3
Desentralisasi
Menurut Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 Desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintah
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, berdasasrkan uraian diatas Desentralisasi merupakan suatu
penyelanggaraan pemerintah yang wewenangnya diserahkan kepada daerah otonom
untuk mengatur segala kegiatan kepemerintahannya.
2.2.4
Dekonsentrasi
Seperti yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Dekonsentrasi dapat diartikan pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada Instansi vertikal dan wilayah tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Dekonsentrsi adalah
wewenang yang dilimpahkan kepada pejabat di daerah yang dilihat berdasarkan
jenjang hirarki.
2.2.5
Tugas Pembantuan
Menurut Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 Tugas Pembantuan dapat diartikan sebagai penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu atau turut sertanya pemerintah daerah bertugas dalam
melaksanakan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Berdasarkan pengertian di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas pembantuan merupakan penugasan kepada
pemerintah daerah untuk menjalankan tugas yang pada akhirnya harus
dipertanggungjawabkan.
2.3 Pengertian Pelaksanaan
Pelaksanaan atau Implementasi
merupakan proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya
kebijakan tersebut.
Menurut Pressman dan Wildavsky implementasi adalah :
Implementasi
diartikan berbagai interaksi antara penyusunan tujuan dengan sarana-sarana
tujuan tindakan dalam mencapai tujuan tersebut. Atau, kemampuan untuk
menghubungkan dalam hubungan kausal antara yang diinginkan dengan cara untuk
mencapainya. (Pressman dan Wildavsky, 1974:27)
Secara sederhana implementasi
bisa diartikan sebagai suatu pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (
dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukankan implementasi sebagai evaluasi.
Browne dan Wildavsky ( dalam Nurdin dan Usman, 2004 :70 ) mengemukakan bahwa
“Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Pengertian
implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh
Mclaughin ( dalam Nurdin dan Usman, 2004 ). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan
Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa implementasi adalah sistem rekayasa”. Jadi
pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara
pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Salusu mengemukakan tentang
pengertian implementasi bahwa :
Implementasi
adalah seperangkat kegiatan yang dilakukan menyusul suatu keputusan. Suatu
keputusan selalu dimaksudkan untuk mencapai sasaran tertentu. Guna
menrealisasikan pencapaian sasaran itu, diperlukan serangkaian aktivitas. Jadi,
dapat dikatakan bahwa implementasi adalah oprasionalisasi dari berbagai
aktivitas guna mencapai suatu sasaran tertentu. (Salusu, 1998:409).
Menurut Higgins yang dikutip
salusu, “implementasi adalah rangkuman dari berbagai kegiatan yang di dalamnya
sumber daya manusia menggunakan sumber daya lain untuk mencapai sasaran dari
strategi”. (Salusu, 1998:410). Dalam bukunya Salusu juga menyebutkan bahwa
“implementasi adalah satu proses yang terarah dan terorganisasi, melibatkan
banyak sumber daya”. (Salusu, 1998:411).
Kemudian pendapat selanjutnya
diungkapkan oleh jauch dam glueck, bahwa “Pelaksanaan adalah membuat agar
strategi itu berjalan dengan baik dengan membangun struktur untuk mendukung
strategi itu dan mengembangkan rencana serta kebijakan yang tepat”. (Jauch dan
Glueck, 1998:8).
Definisi lain dikemukakan oleh
Winarno bahwa “implementasi merupakan fenomena yang kompleks yang mungkin dapat
dipahami sebagai suatu proses, suatu keluaran (output) maupun sebagai suatu outcome”.
(Winarno, 2008:144).
Sedangkan menurut Akdon “Strategy Implementation adalah tindakan mengimplementasikan
strategi yang telah kita susun ke dalam berbagai alokasi sumber daya secara
optimal”. (Akdon, 2007:82). Tujuan utama strategy implementation adalah
rasionalitas tujuan dan sumber daya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
atau implementasi dalam penulisan ini adalah tindakan mengimplementasikan
strategi yang telah disusun dan mengembangkan rencana serta kebijakan yang
tepat. Dalam pelaksanaan kegiatannya Subbagian Humas dan Protokol harus mengacu
pada dasar hukum yang telah ditetapkan.
2.4
Pengertian Tugas Pokok dan
Fungsi
Tugas dalam kamus
Bahasa Indonesia online memiliki arti sebagai berikut “yang wajib dikerjakan
atau yang ditentukan untuk dilakukan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
seseorang, atau pekerjaan yang dibebankan”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Dalam arti lain tugas
pokok dalam kamus Bahasa Indonesia online diartikan sebagai “sasaran utama yang
dibebankan kepeda organisasi untuk dicapai”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Sedangkan fungsi dalam
kamus Bahasa Indonesia online memiliki arti sebagai berikut “jabatan
(pekerjaan) yang dilakukan, kegunaan suatu hal atau peran sebuah unsur”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Pengertian tugas pokok
dan fungsi dalam situs www.wikiapbn.org
adalah “sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk
dicapai dan dilakukan.
Tugas Pokok dan fungsi
merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi.
Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu
kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi
menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.
Berdasarkan
pengertian diatas dapat dihubungkan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagian
Humas dan Protokol yang berarti tugas pokok dan fungsi merupakan sasaran utama
atau pekerjaan yang dibebankan kepada Subbagian Humas dan Protokol pada
Sekretariat DPRD Kota Bandung.
2.5 Pengertian Humas
Humas banyak didefinisikan oleh para
ahli secara berbeda. Perbedaan definisi ini dikarenakan kriteria yang digunakan
para ahli sangat beragam :
Definisi Humas
menurut J.C Seidel dalam buku Dasar-Dasar
Public relations (Diadopsi dari Abdurachman 2001:24-25):
“PR adalah
proses yang kontinyu dari usaha-usaha
managemen untuk memperoleh Goodwill dan pengertian dari para
langganannya, pegawainya dan publik umumnya kedalam dengan mengadakan analisa
dan perbaikan-perbaikan terhadap diri sendiri, keluar dengan mengadakan
pernyataan-pernyataan”,(Abdurachman, 2001:24-25)
Definisi Humas menurut Rhenald
kasali, dalam buku Manajemen Public Relations (1994:9):
“Prinsip-prinsip
yang diajukan oleh Prof. Melvin Sharpe merupakan prinsip-prinsip hubungan
manusia modern yang semakin hari semakin menuntut adanya kerjasama,
keterbukaan, dan kejujuran. Prinsip ini berkembang sehubungan dengan perubahan
nilai-nilai perusahaan ditengah-tengah masyarakat dan perubahan drastis dari
teknologi yang mewarnai seluruh kehidupan manusia” (Kasali,1994:4).
Definisi Humas menurut Scott
M. Cutlip dan Allen H.Center dalam buku Dasar-dasar Public Relations
(2000:4) :
“PR adalah
fungsi manajemen yang menilai sikap-sikap publik menentukan kebijaksanaan dan
prosedur-prosedur individu atau suatu organisasi dengan intern publik, dan
melaksanakan program aksi untuk memperoleh pengertian alam penerimaan publik” (Scott
Cutlip, Center & Brown, 2000:4).
Definisi Humas
menurut Deny Griswold, dalam buku Dasar-Dasar Public Relations (1989:241) :
“Bahwa PR
adalah fungsi manajemen yang mengevaluasi publik, memperkenalkan berbagai
kebijakan dan prosedur dari suatu individu atau organisasi berdasarkan
kepentingan publik, dan membuat perencanaan, dan melaksanakan suatu program
kerja dalam upaya memperoleh pengertian dan pengakuan publik” (Griswold,
1989:241).
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa humas adalah
:
-
Aktivitas yang bersifat terencana, berorientasi pada
fungsi manajemen organisasi / lembaga
tertentu.
-
Mempunyai sasaran dalam mencapai komunikasi yang
bersifat dua arah, saling mengerti dan berkerjasama dengan publik dalam
mencapai suatu kepuasan dan keuntungan bersama.
-
Serta dapat memahami hakikat komunikasi, hakikat
manajemen, visi dan misi organisasi / lembaga dalam menentukan publik dengan
karakteristik berdasarkan pengetahuan, keahlian dan kreatifitas.
2.5.1 Fungsi dan Tujuan Humas
Jika dilihat dari fungsinya, Public Relations tidak
terlalu memandang apakah kegiatan PR itu bersifat internal atau eksternal. Akan
tetapi fungsi PR itu haruslah mencakup pada beberapa hal sebagai berikut:
1.
Mengabdi kepada kepentingan publik.
2.
Memelihara komunikasi yang baik.
3.
Kegiatan PR itu ketika menjalankan fungsinya harus
menitik beratkan pada moral dan tingkah laku yang baik.
Pada umumnya Public Relations merupakan suatu kegiatan
yang bertujuan untuk memperoleh goodwill,
kepercayaan, saling pengertian (mutual understanding) ,
menciptakan keuntungan bersama, dan menciptakan citra yang baik bagi publik
atau masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan Public Relations harus
diarahkan kepada upaya membina hubungan baik dengan publik-publik yang
berkepentingan. (Cutlip,2000:4).
2.5.2 Ciri-ciri Humas
Berjalannya Humas / public relations dalam suatu
organisasi / lembaga dapat dikenal dan diketahui dari ada maupun tidak tidak
adanya suatu kegiatan yang menunjukan cirinya. Ciri disini adalah suatu tana
yang sangat khas dimana cirri tersebut merupakan suatu alat untuk mengetahui
dan alat untuk mengenal suatu perbuatan dan pelaksanaan kegiatan yang ada
hubungannya dengan humas dalam suatu organisasi/lembaga.
Ciri-ciri
suatu Humas:
a.
Humas merupakan kegiatan suatu organisasi yang
berlangsung secara dua arah dan menimbukan efek yang timbal balik dan
membutuhkan opini publik atau adanya suatu respon.
b.
Humas merupakan alat penunjang dalam tercapainya tujuan
dan sasaran suatu manajemen organisasi / lembaga dalam menetapkan sesuatu hal
yang ada kaitannya dengan ciri organisasi.
c.
Adanya publik yang menjadi sasaran kegiatan humas yaitu
publik internal dan publik eksternal. (Effendy, 1986;31)
Tujuan operasional suatu humas yaitu membina hubungan yang harmonis
antara organisasi publik internal maupun publik eksteernal serta mencegah
adanya suatu konflik yang ditimbulkan dari pihak organisasi tersebut maupun
dari pihak publik itu sendiri.
2.6 Pengertian Protokol
Awalnya,
istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip
atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang
semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya,
protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler
ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Kata Protokol berasal dari Bahasa
Yunani “Protos” (yang pertama) dan “Kolla” (lem atau perekat). Diartikan
sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol
dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 Tentang Keprotokolan Pasal 1 ayat 1,
dijelaskan pengertian Protokol sebagai berikut :
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang
sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau
masyarakat. (UU No. 9 Tahun 2010)
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial
rules to be observed in all written or personal official intercourse between
the heads of different states or their ministers, it lays down thestyles and
titles of states or their ministers and indicates the forms and customary
courtesies to be observed in all international acts”
(Protokol
adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatanresmi yang
diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi
bentuk-bentukpenghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan
menteri yang lazimdijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa” (Encyclopedia Britannica 1962).
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan
dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan
suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun
pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya.
Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara atau
kegiatan.
2.7 Penyusunan dan Pengaturan Jadwal
Kegiatan
Pengertian
jadwal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pembagian waktu berdasarkan
rencana pengaturan urutan kerja; daftar atau table kegiatan atau rencana
kegiatan dengan pembagian waktu pelaksanaan yang terperinci, sedangkan
pengertian penjadwalan adalah proses, cara, perbuatan menjadwalkan atau
memasukkan dalam jadwal. Menurut Heizer dan Render,1996 (Lee,2000) penjadwalan
berhubungan dengan alokasi yang memuaskan antara sumber daya dan waktu untuk
mencapai kelancaran tugas organisasi.
Menurut Conway ( Conway, et,al. ,
1967 ), penjadwalan adalah proses pengurutan pembuatan produk secara menyeluruh pada beberapa mesin.
Penjadwalan dapat pula dipandang sebagai proses pengalokasian sumber daya pada
jangka waktu tertentu untuk melakukan sekumpulan tugas ( Baker, 1974 ).
Definisi penjadwalan ini mengandung dua arti yang berbeda, yaitu :
1. Penjadwalan
merupakan fungsi pengambilan keputusan, yakni untuk menentukan jadwal ( nilai
praktis ).
2. Penjadwalan
merupakan suatu teori, yakni sekumpulan prinsip-prinsip dasar, model-model,
teknik-teknik, dan kesimpulan logis yang memberikan pengertian dalam fingsi
penjadwalan.
Penjadwalan juga dapat
didefinisikan sebagai pengambilan keputusan tentang penyesuaian aktivitas dan
sumber daya dalam rangka menyelesaikan sekumpulan job / suatu proyek agar tepat
pada waktunya dan memiliki kualitas seperti yang diinginkan (Morton, 1993).
Keputusan yang dibuat dalam penjadwalan meliputi :
1. Pengurutan
pekerjaan ( sequencing )
2. Waktu
mulai dan selesai pekerjaan ( timing )
3. Urutan
operasi untuk suatu pekerjaan ( routing )
Persoalan penjadwalan Kegiatan timbul apabila beberapa
pekerjaan (job) akan dikerjakan
bersamaan, sedangkan sumber daya dimiliki jumlahnya terbatas. Untuk mencapai
hasil yang optimal dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, maka
diperlukan adanya penjadwalan sumber-sumber tersebut secara efisien.
2.8 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Pimpinan
DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPRD. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD ialah anggota DPRD
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan
urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil
ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPRD belum
terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan sementara DPRD
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal
dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua
di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD. Ketua dan
wakil ketua DPRD diresmikan dengan keputusan DPRD.
Pimpinan
berperan sebagai juru bicara DPRD dan koordinator bagi seluruh anggota DPRD.
Pimpinan Dewan biasanya memang bukan jabatan struktural seperti pada lembaga birokrasi
yang bisa mengambil keputusan sendiri. Setiap keputusan di DPRD selalu diambil
secara bersama-sama, dengan pimpinan sebagai pengatur rapat dan berperan pula
sebagai wakil dari seluruh anggota DPRD ketika lembaga itu berhubungan dengan
lembaga lainnya.
Fungsi pokok Pimpinan DPRD secara umum adalah mewakili DPRD secara
simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi
negara lain, dan lembaga-lembaga internasional. Pimpinan DPRD juga berfungsi
memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat
paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi dalam hal adanya pelanggaran
kode etik oleh anggota DPRD.
2.9 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Anggota
DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan
hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
a. Untuk
DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
b. Untuk
DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan
keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
2.10 Hubungan
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Humas dan Protokol dalam
Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tata
Pemerintahan
Kajian
ilmu tata pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang kegiatan pemerintahan
secara umum, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk di
dalamnya mengenai pelimpahan kekuasaan melalui asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas peembantuan. Sebagai perwujudan pembangunan daerah di
Sekretariat DPRD Kota Bandung dibentuk Subbagian Humas dan Protokol untuk
memfasilitasi DPRD dalam bidang Kehumasan dan Protokoler.
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merupakan Unsur yang menyelenggarakan dan
mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD, termasuk dalam memfasilitasi DPRD dalam
penyusunan dan pengaturan jadwal kegitan-kegiatan yang akan dilakukan oleh
pimpinan dan anggota DPRD. Dalam Hal ini DPRD merupakan unsur penting dalam
pemerintahan daerah, DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, Pelaksanaan Tugas
Pokok dan Fungsi Subbagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan Dan Pengaturan
Jadwal Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD sangat berhubungan dengan ilmu Ilmu
Pemerintahan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Desentralisasi dari
Pemerintahan pusat pada pemerintahan daerah dan sebagai upaya mewujudkan
pemerintahan yang baik (good governance),
maka Subbagian Humas dan Protokol yang merupakan bagian dari instansi
pemerintah harus dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
0 comments:
Post a Comment