Tuesday, June 5, 2012

BAB II TINJAUAN PUSTAKA


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA



2.1       Administrasi Pemerintahan

2.1.1    Pengertian Administrasi

Sesungguhnya istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kerjasama adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama, teratur dan terarah berdasarkan pembagian tugas sesuai dengan kesepakatan bersama. Banyak para ahli mengungkapkan pengertian tentang administrasi yang berbeda, tetapi dari sekian banyak pengertian tentang administrasi tersebut semuanya mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
            Secara etimologi kata “administrasi“ berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate yag berarti pemberian jasa atau bantuan. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti “ ke“ atau “kepada “. Kata ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti pula melayani, membantu, atau mengarahkan. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administration dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke dalam bahasa inggris administration. Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.





            Jadi secara etimologi pengertian administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberikan bantuan dan mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi.
Administrasi dapat dibedakan dalam 2 pengertian, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas.
1.      Administrasi dalam arti sempit dikemukakan oleh Soewarno Handayaningrat dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, :
“Administrasi dalam arti sempit, yaitu dari kata administratie (Bahasa Belanda) yang meliputi kegiatan : catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Jadi Tata Usaha adalah bagian kecil kegiatan daripada Administrasi yang akan dipelajari” (Handayaningrat, 1994:2).
Sedangkan Administrasi dalam arti sempit menurut Ulbert menyatakan pengertian administrasi, yaitu :
“Merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperoleh kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain” (Silalahi, 2003:5).

            Berdasarkan definisi diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian Administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha.
2.      Administrasi dalam arti luas menurut Sondang.P.Siagian (1980) yang dikutip oleh Ulbert Silalahi dalam bukunya yang berjudul Studi Tentang Ilmu Administrasi menyatakan bahwa :
“Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerjasama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya”.
 (Silalahi, 2003: 9).

Sedangkan administrasi dalam arti luas menurut Silalahi, adalah “Kegiatan  kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien“ (Silalahi, 2003 : 11).
Berdasarkan definisi tersebut administrasi mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut :
1.      Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas dua orang atau lebih;
2.      Adanya kerjasama dari kelompok tersebut, artinya kegiatan administrasi terjadi jika dua orang atau lebih melakukan kerjasama;
3.      Adanya pembagian tugas;
4.      Adanya kegiatan/proses/usaha;
5.      Adanya tujuan yang dicapai, artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui kegiatan kerjasama.

2.1.2    Pengertian Pemerintahan

Pemerintah merupakan suatu gejala yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yaitu hubungan antara manusia dengan setiap kelompok termasuk dalam keluarga. Masyarakat sebagai suatu gabungan dari sistem sosial, akan senantiasa menyangkut dengan unsur-unsur pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti keselamatan, istirahat, pakaian dan makanan. Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu, manusia perlu bekerja sama dan berkelompok dengan orang lain; dan bagi kebutuhan sekunder maka diperlukan bahasa untuk berkomunikasi menurut makna yang disepakati bersama, dan institusi sosial yang berlaku sebagai kontrol dalam aktivitas dan mengembangkan masyarakat.
Kebutuhan sekunder tersebut adalah kebutuhan untuk bekerjasama, menyelesaikan konflik, dan interaksi antar sesama warga masyarakat. Dengan timbulnya kebutuhan dasar dan sekunder tersebut maka terbentuk pula institusi sosial yang dapat memberi pedoman melakukan kontrol dan mempersatukan (integrasi) anggota masyarakat (Malinowski dalam Garna, 1996 : 55). Untuk membentuk institusi-institusi tersebut, masyarakat membuat kesepakatan atau perjanjian diantara mereka, yang menurut Rosseau (terjemahan Sumardjo, 1986 : 15) adalah konflik kontrak sosial (social contract). Adanya kontrak sosial tersebut selanjutnya melahirkan kekuasan dan institusi pemerintahan.
Lahirnya pemerintahan pada awalnya adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam masyasrakat, sehingga masyarakat tersebut bisa menjalankan kehidupan secara wajar. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan, peran pemerintah kemudian berubah menjadi melayani masyarakat. Pemerintah modern, dengan kata lain pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama (Rasyid, 2000 : 13). Osborne dan Gaebler (terjemahan Rosyid, 2000 : 192) bahkan menyatakan bahwa pemerintah yang demokratis lahir untuk melayani warganya dan karena itulah tugas pemerintah adalah mencari cara untuk menyenangkan warganya.
Dengan demikian lahirnya pemerintahan memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan manifestasi dari kehendak masyarakat yang bertujuan untuk berbuat baik bagi kepentingan masyarakat, bahkan Van Poelje (dalam hamdi, 1999 : 52) menegaskan bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum. Defenisi ini menggambarkan bahwa pemerintahan sebagai suatu ilmu mencakup 2 (dua) unsur utama yaitu : pertama; masalah bagaimana sebaiknya pelayanan umum dikelola, jadi termasuk seluruh permasalahan pelayanan umum, dilihat dan dimengerti dari sudut kemanusiaan; kedua, masalah bagaimana sebaiknya
Menurut Inu Kencana Syafiie Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari Kata :
1.      Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua pihak, yaitu yang merintah memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan dan keharusan.
2.      Setelah ditambah awalan pe menjadi pemerintah, yang berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
3.      Setelah di tambah lagi akhiran an menjadi pemerintahan, yang berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
( Syafiie, 1996:4)

Pemerintah adalah gejala sosial, artinya di dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu dan kelompok maupun antar individu dengan kelompok. ( Ndara, 1997:6).
Definisi pemerintahan menurut U. Rosenthal yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JRG Djopari yang kemudian ditulis kembali oleh Syafiie yang mengatakan bahwa, “Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang kinerja internal dan eksternal dari struktur-struktur dan proses-proses pemerintahan umum”. (Syafiie, 2003:32).
Menurut R. Mac.Iver pengertian pemerintahan adalah : “Suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Bagaimana manusia itu bisa diperintah”. ( Syafiie, 2002:13)
Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari kata pemerintahan, kata pemerintah sendiri berasal dari kata Perintah yang berarti menyuruh melakukan suatu pekerjaan ( Pamudji, 1985:22). Namun tinjauan asal kata pemerintah sebenarna berasal dari kata dalam bahasa inggris government yang diterjemahkan sebagai pemerintah dan pemerintahan dalam banyak tulisan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa “government” tidak selalu memiliki makna pemerintahan karena Samuel Edward Finer mengartikan “government” sebagai public servant yakni pelayanan. Sehingga Samuel Edward Finer menyimpulkan bahwa kata government dapat memiliki arti :
a.       Menunjuk kepada kegiatan atau proses pemerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
b.      Menunjuk pada masalah-masalah Negara dalam kegiatan atau proses dijumpai;
c.       Menunjukan cara, metode, atau sistem dengan masa suatu masyarakat tertentu diperintah.
( Syafiie, 2002:13).

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan merupakan lembaga atau badan yang mempunyai wewenang (Kekuasaan) untuk memerintah dan mengatur urusan negaranya berdasarkan sistem yang dianutnya.

2.1.2.1 Pemerintahan dalam Arti Sempit

Menurut Ermaya Suradinata dalam bukunya yang berjudul Organisasi Manajemen Pemerintahan dalam kondisi Era Globalisasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa : “Definisi pemerintaha dalam arti sempit adalah kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga atau badan public pemerintahan yang meliputi eksekutif saja”. (Suradinata, 1996:106).
   Jadi, pemerintahan dalam arti sempit dapat diartikan sebagai kegiatan yang hanya berada dalam lingkup presiden yaitu sebagai pemerintahan dan kepala pemerintahan.

2.1.2.2 Pemerintahan dalam Arti Luas

Pemerintahan dalam arti luas mempunyai beberapa definisi yang dikemukakan oleh beberapa Ahli, Adapun definisi pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha adalah sebagai berikut:
Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah. Dalam hubungan itu bahkan warga negara asing atau siapa saja yang ada pada suatu saat berada secara sah (legal) di wilayah Indonesia, berhak menerima layanan sipil tertentu dan pemerintah wajib melayangkannya.( Ndraha, 2003:6)
Menurut Kansil dalam bukunya yang berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia menyebutkan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah :
a.       Meliputi segenap lembaga-lembaga kenegaraan yang tercantum di dalam batang tubuh UUD 1945
b.      Presiden berdasarkan pernyataan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dan dengan persetujuan DPR
c.       Badan pemerintahan dipusat yang menentukan haluan Negara serta instansi yang melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
(Kansil, 1995:25)

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu badan yang mempunyai kekuasaan dan berwenang dalam mengatur rakyat dan negaranya yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

2.1.3    Pengertian Administrasi Pemerintahan

            Berdasarkan pengertian administrasi dan pengertian pemerintahan penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa administrasi pemerintahan adalah suatu rangkaian dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan negara dan rakyatnya yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Adapun pengertian Administrasi pemerintahan yang tertulis di dalam Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan yaitu :
Administrasi Pemerintahan adalah semua bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum lain yang diberi wewenang pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata dan penduduk dalam wilayah hukum administrasi negara (Pasal 1.1. RUU Administrasi Pemerintahan)

2.2       Pemerintahan Daerah

2.2.1    Pengertian Pemerintahan Daerah

            Sebagaimana tercantum dalam pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan dari pusat ke daerah-daerah yang ada di wilayah Negara Indonesia. Diatur pula dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pemerintahan di negara Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibagi dalam 2 bentuk, yaitu :
1.      Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. ( UU Nomor 32 Tahun 2004)

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan criteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintah provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alan dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah ada tiga asas pemerintahan di daerah yaitu :
1.   Asas Desentralisasi
Asas penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Asas Dekontrasi
Asas pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal dan wilayah tertentu.
3.   Tugas Pembantuan
                      Penugasan dari pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
(UU 32 Tahun 2004)

Implikasi dari ketiga asas tersebut di atas dijelaskan oleh Syafiie dalam bukunya “Sistem Pemerintahan Indonesia” sebagai berikut :
1.   Otonomi Daerah, akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
2.   Daerah Otonom, akibat adanya otonomi daerah lalu dibentuklan daerah-daerah otonom. Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. (Syafiie, 2002:110)

Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, dan desa dimana pemerintahan daerah mempunyai wewenang dalam mengatur urusannya di daerah atas dasar asas desentralisasi.

2.2.2        Otonomi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, Otonomi Daerah merupakan suatu urusan yang diserahkan kepada daerah untuk lebih mendekatkan kepada masyarakatnya dan mengatur urusannya sendiri dalam kegiatan kepemerintahan.

2.2.3        Desentralisasi

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, berdasasrkan uraian diatas Desentralisasi merupakan suatu penyelanggaraan pemerintah yang wewenangnya diserahkan kepada daerah otonom untuk mengatur segala kegiatan kepemerintahannya.

2.2.4        Dekonsentrasi

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Dekonsentrasi dapat diartikan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada Instansi vertikal dan wilayah tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Dekonsentrsi adalah wewenang yang dilimpahkan kepada pejabat di daerah yang dilihat berdasarkan jenjang hirarki.

2.2.5        Tugas Pembantuan

Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tugas Pembantuan dapat diartikan sebagai penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu atau turut sertanya pemerintah daerah bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas pembantuan merupakan penugasan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugas yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

2.3       Pengertian Pelaksanaan

Pelaksanaan atau Implementasi merupakan proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan tersebut.
Menurut Pressman dan Wildavsky implementasi adalah :
Implementasi diartikan berbagai interaksi antara penyusunan tujuan dengan sarana-sarana tujuan tindakan dalam mencapai tujuan tersebut. Atau, kemampuan untuk menghubungkan dalam hubungan kausal antara yang diinginkan dengan cara untuk mencapainya. (Pressman dan Wildavsky, 1974:27)

Secara sederhana implementasi bisa diartikan sebagai suatu pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky ( dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukankan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky ( dalam Nurdin dan Usman, 2004 :70 ) mengemukakan bahwa “Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin ( dalam Nurdin dan Usman, 2004 ). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa implementasi adalah sistem rekayasa”. Jadi pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Salusu mengemukakan tentang pengertian implementasi bahwa :
Implementasi adalah seperangkat kegiatan yang dilakukan menyusul suatu keputusan. Suatu keputusan selalu dimaksudkan untuk mencapai sasaran tertentu. Guna menrealisasikan pencapaian sasaran itu, diperlukan serangkaian aktivitas. Jadi, dapat dikatakan bahwa implementasi adalah oprasionalisasi dari berbagai aktivitas guna mencapai suatu sasaran tertentu. (Salusu, 1998:409).

Menurut Higgins yang dikutip salusu, “implementasi adalah rangkuman dari berbagai kegiatan yang di dalamnya sumber daya manusia menggunakan sumber daya lain untuk mencapai sasaran dari strategi”. (Salusu, 1998:410). Dalam bukunya Salusu juga menyebutkan bahwa “implementasi adalah satu proses yang terarah dan terorganisasi, melibatkan banyak sumber daya”. (Salusu, 1998:411).
Kemudian pendapat selanjutnya diungkapkan oleh jauch dam glueck, bahwa “Pelaksanaan adalah membuat agar strategi itu berjalan dengan baik dengan membangun struktur untuk mendukung strategi itu dan mengembangkan rencana serta kebijakan yang tepat”. (Jauch dan Glueck, 1998:8).
Definisi lain dikemukakan oleh Winarno bahwa “implementasi merupakan fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai suatu proses, suatu keluaran (output) maupun sebagai suatu outcome”. (Winarno, 2008:144).
Sedangkan menurut Akdon “Strategy Implementation adalah tindakan mengimplementasikan strategi yang telah kita susun ke dalam berbagai alokasi sumber daya secara optimal”. (Akdon, 2007:82). Tujuan utama strategy implementation adalah rasionalitas tujuan dan sumber daya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan atau implementasi dalam penulisan ini adalah tindakan mengimplementasikan strategi yang telah disusun dan mengembangkan rencana serta kebijakan yang tepat. Dalam pelaksanaan kegiatannya Subbagian Humas dan Protokol harus mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan.

2.4              Pengertian Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dalam kamus Bahasa Indonesia online memiliki arti sebagai berikut “yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, atau pekerjaan yang dibebankan”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Dalam arti lain tugas pokok dalam kamus Bahasa Indonesia online diartikan sebagai “sasaran utama yang dibebankan kepeda organisasi untuk dicapai”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Sedangkan fungsi dalam kamus Bahasa Indonesia online memiliki arti sebagai berikut “jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kegunaan suatu hal atau peran sebuah unsur”. (www.kamusbahasaindonesia.org)
Pengertian tugas pokok dan fungsi dalam situs www.wikiapbn.org adalah “sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan.
Tugas Pokok dan fungsi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dihubungkan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagian Humas dan Protokol yang berarti tugas pokok dan fungsi merupakan sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada Subbagian Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Kota Bandung.
           

2.5       Pengertian Humas

           Humas banyak didefinisikan oleh para ahli secara berbeda. Perbedaan definisi ini dikarenakan kriteria yang digunakan para ahli sangat beragam : 
Definisi Humas menurut J.C Seidel  dalam buku Dasar-Dasar Public relations (Diadopsi dari Abdurachman 2001:24-25):
“PR adalah proses yang  kontinyu dari usaha-usaha managemen untuk memperoleh Goodwill dan pengertian dari para langganannya, pegawainya dan publik umumnya kedalam dengan mengadakan analisa dan perbaikan-perbaikan terhadap diri sendiri, keluar dengan mengadakan pernyataan-pernyataan”,(Abdurachman, 2001:24-25)

Definisi Humas menurut Rhenald kasali, dalam buku Manajemen Public Relations (1994:9):
“Prinsip-prinsip yang diajukan oleh Prof. Melvin Sharpe merupakan prinsip-prinsip hubungan manusia modern yang semakin hari semakin menuntut adanya kerjasama, keterbukaan, dan kejujuran. Prinsip ini berkembang sehubungan dengan perubahan nilai-nilai perusahaan ditengah-tengah masyarakat dan perubahan drastis dari teknologi yang mewarnai seluruh kehidupan manusia” (Kasali,1994:4).

Definisi Humas menurut Scott M. Cutlip dan Allen H.Center dalam buku Dasar-dasar Public Relations (2000:4) :
“PR adalah fungsi manajemen yang menilai sikap-sikap publik menentukan kebijaksanaan dan prosedur-prosedur individu atau suatu organisasi dengan intern publik, dan melaksanakan program aksi untuk memperoleh pengertian alam penerimaan publik” (Scott Cutlip, Center & Brown, 2000:4).

Definisi Humas menurut Deny Griswold, dalam buku Dasar-Dasar Public  Relations (1989:241) :
“Bahwa PR adalah fungsi manajemen yang mengevaluasi publik, memperkenalkan berbagai kebijakan dan prosedur dari suatu individu atau organisasi berdasarkan kepentingan publik, dan membuat perencanaan, dan melaksanakan suatu program kerja dalam upaya memperoleh pengertian dan pengakuan publik” (Griswold, 1989:241).

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa humas adalah :
-    Aktivitas yang bersifat terencana, berorientasi pada fungsi manajemen    organisasi / lembaga tertentu.
-    Mempunyai sasaran dalam mencapai komunikasi yang bersifat dua arah, saling mengerti dan berkerjasama dengan publik dalam mencapai suatu kepuasan dan keuntungan bersama.
-    Serta dapat memahami hakikat komunikasi, hakikat manajemen, visi dan misi organisasi / lembaga dalam menentukan publik dengan karakteristik berdasarkan pengetahuan, keahlian dan kreatifitas.

2.5.1    Fungsi dan Tujuan Humas

Jika dilihat dari fungsinya, Public Relations tidak terlalu memandang apakah kegiatan PR itu bersifat internal atau eksternal. Akan tetapi fungsi PR itu haruslah mencakup pada beberapa hal sebagai berikut:
1.      Mengabdi kepada kepentingan publik.
2.      Memelihara komunikasi yang baik.
3.      Kegiatan PR itu ketika menjalankan fungsinya harus menitik beratkan pada moral dan tingkah laku yang baik.
Pada umumnya Public Relations merupakan suatu kegiatan yang bertujuan  untuk memperoleh goodwill, kepercayaan, saling pengertian (mutual understanding) , menciptakan keuntungan bersama, dan menciptakan citra yang baik bagi publik atau masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan Public Relations harus diarahkan kepada upaya membina hubungan baik dengan publik-publik yang berkepentingan. (Cutlip,2000:4).

2.5.2    Ciri-ciri Humas

Berjalannya Humas / public relations dalam suatu organisasi / lembaga dapat dikenal dan diketahui dari ada maupun tidak tidak adanya suatu kegiatan yang menunjukan cirinya. Ciri disini adalah suatu tana yang sangat khas dimana cirri tersebut merupakan suatu alat untuk mengetahui dan alat untuk mengenal suatu perbuatan dan pelaksanaan kegiatan yang ada hubungannya dengan humas dalam suatu organisasi/lembaga.
Ciri-ciri suatu Humas:
a.       Humas merupakan kegiatan suatu organisasi yang berlangsung secara dua arah dan menimbukan efek yang timbal balik dan membutuhkan opini publik atau adanya suatu respon.
b.      Humas merupakan alat penunjang dalam tercapainya tujuan dan sasaran suatu manajemen organisasi / lembaga dalam menetapkan sesuatu hal yang ada kaitannya dengan ciri organisasi.
c.       Adanya publik yang menjadi sasaran kegiatan humas yaitu publik internal dan publik eksternal. (Effendy, 1986;31)

Tujuan operasional suatu humas yaitu membina hubungan yang harmonis antara organisasi publik internal maupun publik eksteernal serta mencegah adanya suatu konflik yang ditimbulkan dari pihak organisasi tersebut maupun dari pihak publik itu sendiri.

2.6       Pengertian Protokol

            Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani “Protos” (yang pertama) dan “Kolla” (lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 Tentang Keprotokolan Pasal 1 ayat 1, dijelaskan pengertian Protokol sebagai berikut :
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. (UU No. 9 Tahun 2010)
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down thestyles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatanresmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentukpenghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazimdijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa” (Encyclopedia Britannica 1962).

Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara atau kegiatan.

2.7       Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan

            Pengertian jadwal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja; daftar atau table kegiatan atau rencana kegiatan dengan pembagian waktu pelaksanaan yang terperinci, sedangkan pengertian penjadwalan adalah proses, cara, perbuatan menjadwalkan atau memasukkan dalam jadwal. Menurut Heizer dan Render,1996 (Lee,2000) penjadwalan berhubungan dengan alokasi yang memuaskan antara sumber daya dan waktu untuk mencapai kelancaran tugas organisasi.
            Menurut Conway ( Conway, et,al. , 1967 ), penjadwalan adalah proses pengurutan pembuatan produk  secara menyeluruh pada beberapa mesin. Penjadwalan dapat pula dipandang sebagai proses pengalokasian sumber daya pada jangka waktu tertentu untuk melakukan sekumpulan tugas ( Baker, 1974 ). Definisi penjadwalan ini mengandung dua arti yang berbeda, yaitu :
1. Penjadwalan merupakan fungsi pengambilan keputusan, yakni untuk menentukan jadwal ( nilai praktis ).
2. Penjadwalan merupakan suatu teori, yakni sekumpulan prinsip-prinsip dasar, model-model, teknik-teknik, dan kesimpulan logis yang memberikan pengertian dalam fingsi penjadwalan.
Penjadwalan juga dapat didefinisikan sebagai pengambilan keputusan tentang penyesuaian aktivitas dan sumber daya dalam rangka menyelesaikan sekumpulan job / suatu proyek agar tepat pada waktunya dan memiliki kualitas seperti yang diinginkan (Morton, 1993). Keputusan yang dibuat dalam penjadwalan meliputi :
1.         Pengurutan pekerjaan ( sequencing )
2.         Waktu mulai dan selesai pekerjaan ( timing )
3.         Urutan operasi untuk suatu pekerjaan ( routing )
Persoalan penjadwalan Kegiatan timbul apabila beberapa pekerjaan (job) akan dikerjakan bersamaan, sedangkan sumber daya dimiliki jumlahnya terbatas. Untuk mencapai hasil yang optimal dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, maka diperlukan adanya penjadwalan sumber-sumber tersebut secara efisien.

2.8       Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

            Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan sementara DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD diresmikan dengan keputusan DPRD.
            Pimpinan berperan sebagai juru bicara DPRD dan koordinator bagi seluruh anggota DPRD. Pimpinan Dewan biasanya memang bukan jabatan struktural seperti pada lembaga birokrasi yang bisa mengambil keputusan sendiri. Setiap keputusan di DPRD selalu diambil secara bersama-sama, dengan pimpinan sebagai pengatur rapat dan berperan pula sebagai wakil dari seluruh anggota DPRD ketika lembaga itu berhubungan dengan lembaga lainnya.
Fungsi pokok Pimpinan DPRD secara umum adalah mewakili DPRD secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional. Pimpinan DPRD juga berfungsi memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi dalam hal adanya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.

2.9       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

            Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
a.       Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
b.      Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2.10     Hubungan Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Humas dan Protokol dalam Penyusunan dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tata Pemerintahan

            Kajian ilmu tata pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang kegiatan pemerintahan secara umum, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk di dalamnya mengenai pelimpahan kekuasaan melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas peembantuan. Sebagai perwujudan pembangunan daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandung dibentuk Subbagian Humas dan Protokol untuk memfasilitasi DPRD dalam bidang Kehumasan dan Protokoler.
            Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merupakan Unsur yang menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, termasuk dalam memfasilitasi DPRD dalam penyusunan dan pengaturan jadwal kegitan-kegiatan yang akan dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dalam Hal ini DPRD merupakan unsur penting dalam pemerintahan daerah, DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
            Oleh karena itu, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Humas dan Protokol Dalam Penyusunan Dan Pengaturan Jadwal Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD sangat berhubungan dengan ilmu Ilmu Pemerintahan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Desentralisasi dari Pemerintahan pusat pada pemerintahan daerah dan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka Subbagian Humas dan Protokol yang merupakan bagian dari instansi pemerintah harus dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.         

0 comments:

Post a Comment