gemel neser

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

gemel neser

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

gemel neser

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

gemel neser

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

gemel neser

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, June 5, 2012

BAB III OBJEK PRAKTEK KERJA LAPANGAN


BAB III

OBJEK PRAKTEK KERJA LAPANGAN


3.1       Profil Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung

3.1.1    Sejarah Singkat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung

Kota Bandung tidak berdiri bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Bandung. Kota itu dibangun dengan tenggang waktu sangat jauh setelah Kabupaten Bandung berdiri. Kabupaten Bandung dibentuk pada sekitar pertengahan abad ke-17 Masehi, dengan Bupati pertama tumenggung Wiraangunangun. Beliau memerintah Kabupaten bandung hingga tahun 1681.
Semula Kabupaten Bandung ber-ibukota di Krapyak (sekarang Dayeuh kolot) kira-kira 11 kilometer ke arah Selatan dari pusat kota Bandung sekarang. Ketika kabupaten Bandung dipimpin oleh bupati ke-6, yakni R.A Wiranatakusumah II (1794-1829) yang dijuluki "Dalem Kaum I", kekuasaan di Nusantara beralih dari Kompeni ke Pemerintahan hindia Belanda, dengan gubernur jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811). Untuk kelancaran menjalankan tugasnya di Pulau Jawa, Daendels membangun Jalan Raya Pos (Groote Postweg) dari Anyer di ujung barat Jawa Barat ke Panarukan di ujung timur Jawa timur (kira-kira 1000 km). Pembangunan jalan raya itu dilakukan oleh rakyat pribumi di bawah pimpinan bupati daerah masing-masing.
Di daerah Bandung khususnya dan daerah Priangan umumnya, Jalan Raya pos mulai dibangun pertengahan tahun 1808, dengan memperbaiki dan memperlebar jalan yang telah ada. Di daearh Bandung sekarang, jalan raya itu adalah Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Asia Afrika-Jalan A. Yani, berlanjut ke Sumedang dan seterusnya. Untuk kelancaran pembangunan jalan raya, dan agar pejabat pemerintah kolonial mudah mendatangi kantor bupati, Daendels melalui surat tanggal 25 Mei 1810 meminta Bupati Bandung dan Bupati Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten, masing-masing ke daerah Cikapundung dan Andawadak (Tanjungsari), mendekati Jalan Raya Pos.
Rupanya Daendels tidak mengetahui, bahwa jauh sebelum surat itu keluar, bupati Bandung sudah merencanakan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Bandung, bahkan telah menemukan tempat yang cukup baik dan strategis bagi pusat pemerintahan. Tempat yang dipilih adalah lahan kosong berupa hutan, terletak di tepi barat Sungai Cikapundung, tepi selatan Jalan Raya Pos yang sedang dibangun (pusat kota Bandung sekarang). Alasan pemindahan ibukota itu antara lain, Krapyak tidak strategis sebagai ibukota pemerintahan, karena terletak di sisi selatan daerah Bandung dan sering dilanda banjir bila musim hujan.
Sekitar akhir tahun 1808/awal tahun 1809, bupati beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Krapyak mendekali lahan bakal ibukota baru. Mula-mula bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti), kemudian pindah ke Balubur Hilir, selanjutnya pindah lagi ke Kampur Bogor (Kebon Kawung, pada lahan Gedung Pakuan sekarang).
Tidak diketahui secara pasti, berapa lama Kota Bandung dibangun. Akan tetapi, kota itu dibangun bukan atas prakarsa Daendels, melainkan atas prakarsa Bupati Bandung, bahkan pembangunan kota itu langsung dipimpin oleh bupati. Dengan kata lain, Bupati R. A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) kota Bandung. Kota Bandung diresmikan sebagai ibukota baru Kabupaten Bandung dengan surat keputusan tanggal 25 September 1810.  
Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bandung belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak  berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD .
Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Kota Bandung adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya.
Seiring dengan  dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif.
Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD Kota Bandung  yang  hanya berlangsung selama  tiga  tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu.
Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan dosmetik kepada daerah (kecuali  keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi  DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.
Pada periode 1999-2004 , DPRD sesuai kewenangannya memlih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah.
Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya,  dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
Sedangkan Lembaga Sekretariat DPRD sebagai unsur Pemerintah daerah yang memfasilitasi DPRD mulai dibentuk pada tahun 1974 berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 266/A.IV/15/74 yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat DPRD.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat  DPRD mempunyai fungsi : penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah; penyelenggaraan administrasi keuangan daerah; penyelenggaraan rapat-rapat; dan penyelenggaraan serta penyedian koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

3.2       Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

3.2.1    Kedudukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

            Kedudukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 20009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
Dalam Peraturan Daerah Tersebut dijelaskan bahwa, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

3.2.2    Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

Sekretariat DPRD Kota Bandung mempunyai tugas pokok memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam pemberian pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD.

3.2.3    Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretarat DPRD mempunyai fungsi :
a.  penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.  penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.  penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

3.3     Visi dan Misi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

Bagi suatu organisasi, Visi memiliki peran memberikan arah, menciptakan kesadaran untuk mengendalikan dan mengawasi (sense of control), mendorong anggota organisasi untuk menunjukan kinerja yang lebih baik (outperform), menggalakan anggota organisasi untuk bersaing, menciptakan daya dorong untuk perubahan dan mempersatukan anggota organisasi.
Sedangkan Misi organisasi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan organisasi dalam rangka mewujudkan visi. Dengan pernyataan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Sekretariat DPRD Kota Bandung.

3.3.1 Visi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

Visi Sekretariat DPRD Kota Bandung 2009 – 2014 adalah :
 ”TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PRIMA DAN PROFESIONAL DALAM MEMBANTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELAKSANAKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH”
Dari pernyataan visi tersebut terdapat kata-kata kunci yang mengandung makna:
1.  Pelayanan Prima dan Profesional adalah pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
2.  Membantu DPRD adalah memfasilitasi seluruh kegiatan yang diselenggarakan DPRD Kota Bandung dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan pimpinan dan anggota DPRD.
3.  Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD adalah sesuatu yang diemban dan dimiliki oleh pimpinan dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

3.3.2    Misi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Misi organisasi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan organisasi dalam rangka mewujudkan visi. Dengan pernyataan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta perannya.
Berdasarkan definisi misi dan visi yang ditetapkan tersebut di atas, maka misi Sekretariat DPRD Kota Bandung Tahun 2009-2014 adalah :
1.         Meningkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD.
2.         Meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD sesuai dengan norma, standar dan ketentuan yang berlaku.

3.4       Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran, serta Kebijakan dan Program Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

3.4.1    Tujuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Penetapan tujuan dan sasaran organisasi hendaknya memperhatikan atau didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan (CSF) organisasi. Selain itu, karena tujuan dimaksudkan untuk mempertajam fokus pelaksanaan misi organisasi, maka tujuan organisasi harus dapat menunjukan kerangka prioritas dalam memfokuskan arah semua sasaran, program dan aktivitas pelaksanaan misi tersebut. Berikut ini tujuan Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun 2009 - 2014 :
1.  Meningkatnya fasilitasi kinerja untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD.
2.  Meningkatnya kualitas perencanaan, penatausahaan dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD.

3.4.2 Sasaran dan Indikator Sasaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan strategis yang telah dirumuskan sebelumnya secara terukur dan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan tujuan strategis tersebut di atas, maka sasaran strategis Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun 2009-2013 :
1.  Terciptanya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, dengan indikator sasarannya adalah :
-    Peningkatan kapasitas, disiplin, sumber daya, sarana dan prasarana aparatur.
2.  Terciptanya tertib administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD sesuai norma, standar dan ketentuan yang berlaku, dengan indikator sasarannya adalah:
-    Tersedianya dokumen perencanaan yang aplikatif dan akuntabel.
-    Tersedianya dokumen pelaporan sesuai norma, standar dan ketentuan yang berlaku.

3.4.3    Kebijakan dan Program Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Kebijakan ditetapkan untuk mengarahkan program dan kegiatan organisasi agar fokus terhadap pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang sudah ditetapkan. Berikut ini kebijakan Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014 :
1.    Mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung.
     - Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
2.    Meningkatkan Ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana pelayanan.
       - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
       - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
       - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
3.    Meningkatkan kompetensi aparatur.
        - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
4.    Meningkatkan transparansi tata kelola administrasi kesekretariatan dan keuangan.
         - Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
         - Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan    Keuangan

3.5 Susunan  Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kota Bandung. Organisasi Sekretariat DPRD Kota Bandung dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 meliputi :
1.    Sekretaris DPRD, Membawahkan :
2.    Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, membawahkan:
1).       Sub Bagian Perundang-Undangan;
2).       Sub Bagian Persidangan;
3).       Sub Bagian Dokumentasi
3.    Bagian Umum, membawahkan :
1).       Sub Bagian Tata Usaha;
2).       Sub Bagian Rumah Tangga;
3).       Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
4.    Bagian Keuangan, membawahkan :
1).       Sub Bagian Anggaran;
2).       Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan;

3.6       Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

3.6.1 Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Struktur organisasi merupakan suatu kerangka di dalam manajemen yang dijalankan dengan maksud agar setiap organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien. Struktur organisasi menggambarkan tanggungjawab pegawai masing-masing instansi, memperlihatkan garis kewenangan dan jalur koordinasi yang harus diikuti oleh masing-masing pegawai.
Berikut ini bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (DPRD ) Kota Bandung Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009.


Gambar 3.1 Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung
Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN

SUB BAGIAN PERSIDANGAN
SUB BAGIAN DOKUMENTASI
SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
SUB BAGIAN PERBENDAHARAAN DAN PEMBUKUAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIS DPRD
BAGIAN UMUM

BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

SUB BAGIAN      TATA USAHA
SUB BAGIAN ANGGARAN
 









3.6.2    Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Bandung

Sebagaimana Telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bagian  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung, Sebagai berikut :
1.      Bagian Umum
-   Tugas Pokok
Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD lingkup umum.
-   Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.         Penyusunan rencana dan program lingkup tata usaha, rumah tangga serta humas dan protokol;
b.         Penyusunan petunjuk teknis lingkup tata usaha, rumah tangga serta humas dan protokol;
c.         Pelaksanaan kegiatan tata usaha, rumah tangga serta humas dan protokol;
d.        Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup tata usaha, rumah tangga serta humas dan protokol.
-   Rincian Tugas
a.         Menyusun rencana program Bidang umum berdasarkan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.       Membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
c.        Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.       Memantau pelaksanaan kebijakan perundang-undangan dan persidangan daerah di sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.        Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana program agar diperoleh hasil kerja yang diharapkan;
f.         Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang pedoman pelaksanaan program ketatausahaan  sebagai bahan rumusan kebijakan;
g.        Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang pedoman pelaksanaan program kerumahtanggaan pimpinan sebagai bahan rumusan kebijakan;
h.       Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang pedoman pelaksanaan program humas dan protokol sebagai bahan rumusan kebijakan;
i.          Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang umum;
j.          Mengkaji bahan potensi teknis pengaturan dan persiapan persidangan atau rapat sebagai bahan perumusan kebijakan;
k.       Mengkaji bahan kebijakan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang umum;
l.          Melaksanakan tatausaha umum untuk mendukung pelaksanaan tugas Bagian  umum;
m.     Membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan umum;
n.       Menyusun Laporan pelaksanaan program umum sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
2.    Sub Bagian Tata Usaha
-   Tugas Pokok
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum lingkup ketatausahaan.
-   Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.    pengumpulan dan penganalisaan data lingkup ketatausahaan;
b.    penyiapan  bahan petunjuk teknis lingkup ketatausahaan;
c.    pelaksanaan lingkup ketatausahaan yang meliputi penataausahaan naskah dinas, pengadminstrasian keanggotaan DPRD, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penyiapan bahan penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPRD;
d.   evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan lingkup  ketatausahaan.
-   Rincian Tugas
a.    Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketatausahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.    Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.   Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja;
f.     Memeriksa hasil tugas bawahan dengan membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk penyempurnaan hasil kerja;
g.    Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan ketatausahaan;
h.    Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan;
i.      Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi tentang ketatausahaan;
j.      Melaksanakan penataausahaan naskah dinas, pengadminstrasian keanggotaan DPRD;
k.    Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
l.      Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan program;
m.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPRD;
n.    Menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan ketatausahaan;
o.    Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di bidang ketatausahaan oleh pimpinan;
p.    Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan kebijakan ketatausahaan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
3.    Sub Bagian Rumah Tangga
-   Tugas Pokok
Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum lingkup rumah tangga.
-   Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
a.    Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup rumah tangga;
b.    Penyiapan  bahan petunjuk teknis lingkup rumah tangga;
c.    Pelaksanaan lingkup rumah tangga yang meliputi pengaturan dan pengelolaan perlengkapan, pelayanan tamu pimpinan dan anggota DPRD serta pengaturan pemeliharaan linkungan rumah dinas pimpinan dan sekretariat DPRD;
d.   Evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan lingkup  rumah tangga.
-   Rincian Tugas
a.    Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.    Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.   Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja;
f.     Memeriksa hasil tugas bawahan dengan membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk penyempurnaan hasil kerja;
g.    Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan kerumahtanggaan;
h.    Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan;
i.      Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi tentang kerumahtanggaan;
j.      Melaksanakan pengelolaan dan perlengkapan dalam kerumahtanggaan pimpinan;
k.    Melaksanakan pelayanan tamu pimpinan dan anggota DPRD;
l.      Melaksanakan pengaturan dan pemeliharaan di lingkungan rumah dinas pimpinan dan sekretariat DPRD;
m.  Menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan kerumahtanggaan;
n.    Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di bidang kerumahtanggaan oleh pimpinan;
o.    Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan kebijakan kerumahtanggaan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
4.    Sub Bagian Humas dan protokol
-   Tugas Pokok
Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Umum lingkup humas dan protokol.
-   Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
a.    pengumpulan dan penganalisaan data lingkup humas dan protokol;
b.    penyiapan  bahan petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah  lingkup humas dan protokol;
c.    pelaksanaan lingkup humas dan protokol yang meliputi penyelenggaraan  kehumasan dan keprotokolan, memfasilitasi penyusunan dan pengaturan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pengaturan akomodasi tamu pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian pelayanan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD;

-   Rincian Tugas
a.    Menyusun rencana penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang humas dan protokol sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
c.    Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.   Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
e.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja;
f.     Memeriksa hasil tugas bawahan dengan membandingkan antara hasil dan standar yang telah ditetapkan untuk penyempurnaan hasil kerja;
g.    Memeriksa data sebagai penyusunan bahan kebijakan humas dan protokol;
h.    Menyusun dan menyiapkan bahan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan humas dan protokol;
i.      Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi tentang humas dan protokol;
j.      Melaksanakan penyelenggaraan  kehumasan dan keprotokolan;
k.    Menyediakan fasilitasi penyusunan dan pengaturan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
l.      Menyediakan akomodasi tamu pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian pelayanan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD;
m.  Menyusun dan menyiapkan bahan evaluasi untuk menyusun laporan pelaksanaan humas dan protokol;
n.    Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum di bidang humas dan protokol oleh pimpinan;
o.    Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan kebijakan humas dan protokol sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.

3.7       Aparatur Sub Bagian Humas dan Protokol dan Tata kerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung

3.7.1   Aparatur Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung

Berikut ini daftar Normatif pegawai bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandung :














No
Nama / NIP
Golongan
Jabatan
Pendidikan Terahir
1.
Pipin Kuswara,
19571108 198603 1 004
III/d
KASUBAG HUM-PROT
S-2
UNISBA
2.
Siti Rosmayani Heni, SE
19710113 200701 2 006
III/b
Pelaksana
S-1

3.
Lina Sri Handayani, S.Sos
19690622 200701 2 010
III/b
Pelaksana
S-1
STIA BAGASASI
4.
H. Kiki Rizki, SIP
19760824 200801 1 009
III/a
Pelaksana
S-1
Unv.Palangkaraya
5.
Jaja Suharja
19620412 199303 1 004
III/a
Pelaksana
SMA

6.
Gugum Gumilar
19730127 200701 1 002
II/b
Pelaksana
SMA
7.
Saep Hidayat
19821005 201001 1 004
II/a
Pelaksana
SMK
8.
R. Kania Rachmaniah
19740320 200701 2 010
II/b
Pelaksana
SMA
9.
Devi Vaulana Hakim, SH
19801111 201001 1 011
III/a
Pelaksana
S-1

10.
Muhamad Syarif Amin
19610610 199303 1 006
III/a
Pelaksana
S-1
STIA BAGASASI
Tabel 3.1       Daftar Pegawai Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bandung Tahun 2012

 

 

 

3.7.2 Tata kerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009,  tata kerja Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Kota Bandung, sebagai berikut :
1.    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat, serta instansi lain di luar Sekretariat DPRD, sesuai dengan tugas pokok;
2.    Sekretaris DPRD wajib mengawasi bawahannya dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.    Sekretaris DPRD bertanggungjawab memimpin  dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
4.    Sekretaris DPRD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu ;
5.    Setiap laporan yang diterima oleh sekretaris dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut;
6.    Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasilain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
7.    Dalam melaksanakan tugas Sekretaris DPRD dan unit organisasi di bawahnya wajib mengadakan rapat berkala, dalam rangkan pemberian bimbingan kepada bawahan.