Saturday, December 1, 2012

Begini Cara Robert Tantular Cuci Uang Ratusan Miliar

JAKARTA - Kepala Subdirektorat IV Pencucian Uang Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya di Mabes Polri, Jumat (30/11), membeberkan modus dan aliran dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas. Dana nasabah itu dialirkan ke PT Graha Nusa Utama (GNU), yang komisaris utamanya adalah Robert Tantular. Total dananya sebesar Rp342 miliar.

Agung menjelaskan, Robert melibatkan tiga orang yakni Stefanus Farouk, Umar Muchsin, dan Johanes Sarwono dalam rangkaian kegiatan pencucian uang itu. Ketiga orang itu sudah menjadi tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Pencucian uang ini terkait aliran dana yang diambil Robert dari dana nasabah PT Antaboga kemudian ditempatkan di PT GNU. Kasusnya sudah dalam persidangan," kata Agung.

Dia juga menjelaskan, PT Nusa Utama Sentosa (NUS) dan PT GNU membeli aset resmi Yayasan Fatmawati, sebuah lembaga penerima dana bailout Bank Century sebesar Rp20 miliar. Fakta itu juga terdapat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Uang nasabah (Antaboga) diambil," ujarnya.

Selain itu dia menambahkan, aliran dana Bank Century mengalir dari PT Antaboga Delta Sekuritas ke rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar. Dana tersebut kemudian dialirkan lagi ke tiga tersangka tersebut.

"Sarwono Rp40,326 miliar, Stefanus Rp3,523 miliar, dan Muchsin Rp8,25 miliar. Itu seperti yang saya jelaskan. Berproses melalui pencucian uang. Jadi ini adalah cara PT Robert mencuci uang," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment